Narkoba

Kepolisian Ringkus Warga Long Bagun Mahulu Saat Transaksi Sabu, Sita Ratusan Poket

Pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli nerkotika di kampung Baru Majang, Kecamatan Long Bagun.

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Febrimenawan
NARKOBA SABU - Wakapolres Kubar Kompol Sukarman SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf SSos, menunjukan barang bukti sabu yang diamankan dari Pammu saat menggelar konferensi Pers di ruang Humas Mapolres Kubar, Rabu (21/8/2019). 

Sebelumnya, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kembali berhasil menangkap salah seorang warga yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi sore hari, Kamis (15/8/2019) sekira pukul 17.00 Wita.

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, didampingi Kasat Narkoba Polres PPU, Iptu Tri Siswanto membenarkan, bahwa waktu kejadian tersebut telah terjadi tindak pidana memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara mendapatkan informasi, bahwa di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu tersebut.

"Kemudian, sekira pukul 17.00 Wita, mendatangi lokasi yang dicurigai, berada di depan bengkel yang terletak di Jalan Provinsi Kilometer 03," bebernya, Jumat (16/8/2019).

Anggota Opsnal melihat salah seorang dengan gerak-gerik mencurigakan.

Berbekal kecurigaan tersebut, anggota Opsnal kemudian mendatangi dan memeriksanya.

Setelah digeledah, ditemukan satu buah bungkusan rokok yang didalamnya berisi satu poket sabu.

"Bungkusan tersebut berada digenggaman pelaku," tambahnya.

Identitas pelaku pun dikantongi, yakni seorang pria berinisial GSP (36) yang beralamat di Jalan Abdul Gani, RT 007 Kelurahan Penajam.

Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu.

Satu buah ponsel merk strawberry warna hitam.

Dan satu bungkus rokok merk esse warna biru, ke Mapolres PPU guna penyelidikan lebih jauh.

Akibat perbuatannya, GSP terancam melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. 

Di tempat terpisah, Sat Narkoba Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved