Narkoba
Kepolisian Ringkus Warga Long Bagun Mahulu Saat Transaksi Sabu, Sita Ratusan Poket
Pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli nerkotika di kampung Baru Majang, Kecamatan Long Bagun.
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
Kali ini, kepolisian meringkus putra Kadisdukcapil dan putra salah seorang anggota DPRD Klungkung terpilih, setelah keduanya kedapatan pesta sabu-sabu di salah satu rumah kost di kawasan Jalan Ngurah Rai, Semarapura.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut dilakukan Selasa (6/8) lalu sekitar pukul 21.40 Wita.
Ketika itu, polisi menggerebek sebuat rumah kos yang terletak di jalan Ngurah Rai - Desa Besang Kecamatan Klungkung.
Di rumah kos tersebut, polisi berhasil mengamankan I Nyoman DYH (22), warga yang tinggal di Jalan Puputan, Semarapura, Klungkung.
Ia ditangkap bersama dengan kekasihnya, seorang wanita berinisial LNE (19), warga Gelgel.
Pemuda lainnya yang diamankan merupakan seorang pemuda lainnya, berisinisial Dewa AKM (19) asal Banjar Sengguan, Semarapura Kangin.
Ketiga digerebek ketiganya kedapatan sedang pesta sabu-sabu.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu-sabu dengan berat toyal 4,81 gram bruto atau 3,41 gram netto.
Lokasi yang menjadi TKP pesta sabu-sabu tersebut, merupakan kamar kos dari LNE (19).
Sementara Nyoman DYH (22), diketahui merupakan putra dari Kadisdukcapil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa.
Sehari-hari, ia juga bekerja sebagai tenaga kontrak di kantor yang dipimpin ayahnya tersebut.
Bahkan Nyoman DYH, sebelumnya juga sudah pernah diamankan kepolisian karena kasus narkoba.
Sementara Dewa AKM (19), diketahui sebagai putra bungsu dari anggota dewan terpilih Klungkung.
Bahkan, ibunya baru akan resmi dilantik sebagai anggota DPRD Klungkung, Rabu (14/8) mendatang.
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Dewa Gde Oka ketika dikonfirmasi, Senin (12/8) membenarkan pihaknya melakukan penangkapan tersebut.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini kasus sedang dalam proses sidik. Kami akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, serta pasal yang disangkakan dan kelanjutan proses hukumnya," ujar I Dewa Gde Oka, Senin (12/8/2019).
Sementara Kadisdukcapil I Komang Dharma Suyasa saat dikonfirmasi terkait masalah ini, membenarkan jika putranya diamankan karena kasus Narkoba.
Ia pun dengan tegar, menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke proses hukum.
"Kami dari keluarga menyerahkan ke pihak berwajib. jika terbukti bersalah, biar diselesaikan sesuai peraturan yang ada," ungkap Dharma Suyasa dengan tegar.
(Tribunkaltim.co/Febrib)