Narkoba
Kepolisian Ringkus Warga Long Bagun Mahulu Saat Transaksi Sabu, Sita Ratusan Poket
Pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli nerkotika di kampung Baru Majang, Kecamatan Long Bagun.
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Jajaran Satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan atau tepatnya di Kabupaten Mahakam Ulu atau Mahulu, Kalimantan Timur pada Rabu (21/08/2019).
Tersangka yang diamankan polisi bernama Pammu alias Pak Muq (43) warga kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun, Mahulu, Kalimantan Timur.
Dari tangan Pammu yang sudah menjadi Target Operasi (TO) sejak beberapa bulan ini.
Kali ini Kepolisian berhasil mengamankan 102 poket sabu siap edar dengan berat kotor 65,5 gram.
Pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli nerkotika di kampung Baru Majang, Kecamatan Long Bagun.
“Benar sekali ini merupakan pengungkapan terbesar yang pernah kita lakukan,“ tegas Wakapolres Kompol Sukarman SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf SSos, dalam Konferensi Pers diruang Humas Mapolres Kubar, Rabu (21/8/19).
Selain mengamankan 102 poket sabu siap edar dari tangan pelaku, Jajaran Satreskoba juga mengamankan 19 buah palstik kecil, tiga buah serokan dan satu buah timbangan milik pelaku.
“Atas perbutannya pelaku di jerat pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun kurungan,” tegasnya.
Dari pengakuan pelaku berang haram itu diperoleh dari seseorang di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Yang dikirim dengan menggunakan kapal. “Untuk saat ini kami masih mendalami dan mencari pelaku pengiriman,” tegasnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Bahwasanya pelaku kerap kali terlihat mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu di Mahulu.
Khususnya wilayah Long Bagun, Ujoh Bilang dan Batu Majang. Usai mendengar infomasi itu jajaran opsnal Polres Kubar langsung melakukan Lidik.
Alhasil polisi menemukan Pamun sedang berada di sebuah rumah di Kampung Batu Majang. Diduga pelaku akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
“Begitu pelaku melihat anggota (polis) pelaku terlihat membuang satu bungkus rokok, namun berhasil dicegah,” tegasnya.
Saat diperiksa ternyata bungkus rokok yang dibuang pelaku itu berisikan 21 poket sabut siap edar.
Kepada Kepolisian, pelaku mengaku bahwasanya barang haram itu miliknya.
“Pelaku juga koperatif, ia mengaku bahwa masih menyimpan sabu di rumahnya,” tegasnya.
Usai mendengar pernyataan palaku, polisi langsung mendatangi rumah pelaku di Kampung Long Bagun Ilir.
“Di rumah Pammu kami kembali menemukan 81 poket sabu siap edar, jadi totalnya ada 102 poket sabu “ tegasnya.
Diakui Darwis Yusuf palaku sudah menjadi TO Reskoba sejak beberapa bulan ini, namun ia begitu lecil.
“Itu tidak mengurai niat kami untuk mengamankan pelaku, alhasil pelaku berhasil diamankan” tegasnya.
Hingga kini pelaku sudah diamankan dikantor polres Kubar untuk menjalani pemeriksaan. “Kami masih mendalami apakah ada tersangka lain,” tandasnya.
Hal yang sama, di tempat terpisah, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku,
Keduanya diringkus Senin (19/8/2019), pukul 15.30 Wita, saat berada di pinggir jalan.
"Pelaku dua orang, diringkus di pinggir jalan yang terletak di RT 03 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam," kata Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Tri Siswanto, Rabu (21/8/2019).
Pelaku yang diamankan yakni AM (50), warga RT 012 Desa Giri Mukti Kecamatan Penajam, yang ditangkap bersama H (30) warga RT. 010 Desa Giri Mukti Kecamatan Penajam.
Saat diringkus ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,16 gram, 1 lembar tisu, 1 kotak bekas bungkus rokok merk LA, 1 unit telepon seluler merk NOKIA warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha warna hitam Nomor Polisi KT 4750 VK
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres PPU guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Modus Bungkus Rokok
Sebelumnya, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kembali berhasil menangkap salah seorang warga yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi sore hari, Kamis (15/8/2019) sekira pukul 17.00 Wita.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, didampingi Kasat Narkoba Polres PPU, Iptu Tri Siswanto membenarkan, bahwa waktu kejadian tersebut telah terjadi tindak pidana memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara mendapatkan informasi, bahwa di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
"Kemudian, sekira pukul 17.00 Wita, mendatangi lokasi yang dicurigai, berada di depan bengkel yang terletak di Jalan Provinsi Kilometer 03," bebernya, Jumat (16/8/2019).
Anggota Opsnal melihat salah seorang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Berbekal kecurigaan tersebut, anggota Opsnal kemudian mendatangi dan memeriksanya.
Setelah digeledah, ditemukan satu buah bungkusan rokok yang didalamnya berisi satu poket sabu.
"Bungkusan tersebut berada digenggaman pelaku," tambahnya.
Identitas pelaku pun dikantongi, yakni seorang pria berinisial GSP (36) yang beralamat di Jalan Abdul Gani, RT 007 Kelurahan Penajam.
Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu.
Satu buah ponsel merk strawberry warna hitam.
Dan satu bungkus rokok merk esse warna biru, ke Mapolres PPU guna penyelidikan lebih jauh.
Akibat perbuatannya, GSP terancam melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Di tempat terpisah, Sat Narkoba Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, kepolisian meringkus putra Kadisdukcapil dan putra salah seorang anggota DPRD Klungkung terpilih, setelah keduanya kedapatan pesta sabu-sabu di salah satu rumah kost di kawasan Jalan Ngurah Rai, Semarapura.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut dilakukan Selasa (6/8) lalu sekitar pukul 21.40 Wita.
Ketika itu, polisi menggerebek sebuat rumah kos yang terletak di jalan Ngurah Rai - Desa Besang Kecamatan Klungkung.
Di rumah kos tersebut, polisi berhasil mengamankan I Nyoman DYH (22), warga yang tinggal di Jalan Puputan, Semarapura, Klungkung.
Ia ditangkap bersama dengan kekasihnya, seorang wanita berinisial LNE (19), warga Gelgel.
Pemuda lainnya yang diamankan merupakan seorang pemuda lainnya, berisinisial Dewa AKM (19) asal Banjar Sengguan, Semarapura Kangin.
Ketiga digerebek ketiganya kedapatan sedang pesta sabu-sabu.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu-sabu dengan berat toyal 4,81 gram bruto atau 3,41 gram netto.
Lokasi yang menjadi TKP pesta sabu-sabu tersebut, merupakan kamar kos dari LNE (19).
Sementara Nyoman DYH (22), diketahui merupakan putra dari Kadisdukcapil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa.
Sehari-hari, ia juga bekerja sebagai tenaga kontrak di kantor yang dipimpin ayahnya tersebut.
Bahkan Nyoman DYH, sebelumnya juga sudah pernah diamankan kepolisian karena kasus narkoba.
Sementara Dewa AKM (19), diketahui sebagai putra bungsu dari anggota dewan terpilih Klungkung.
Bahkan, ibunya baru akan resmi dilantik sebagai anggota DPRD Klungkung, Rabu (14/8) mendatang.
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Dewa Gde Oka ketika dikonfirmasi, Senin (12/8) membenarkan pihaknya melakukan penangkapan tersebut.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini kasus sedang dalam proses sidik. Kami akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, serta pasal yang disangkakan dan kelanjutan proses hukumnya," ujar I Dewa Gde Oka, Senin (12/8/2019).
Sementara Kadisdukcapil I Komang Dharma Suyasa saat dikonfirmasi terkait masalah ini, membenarkan jika putranya diamankan karena kasus Narkoba.
Ia pun dengan tegar, menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke proses hukum.
"Kami dari keluarga menyerahkan ke pihak berwajib. jika terbukti bersalah, biar diselesaikan sesuai peraturan yang ada," ungkap Dharma Suyasa dengan tegar.
(Tribunkaltim.co/Febrib)