Iuran BPJS Kesehatan Akan Dinaikkan, Kelas Tiga Dari Rp 25.500 Jadi Rp 42 Ribu

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk menaikkan iuran kepada peserta.

Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.co/ Samir Paturusi
Proses pelayanan di BPJS Kesehatan. BPJS berencana untuk menaikkan iuran untuk kelas 1, 2 dan 3 

TRIBUNKALTIM.CO-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk menaikkan iuran kepada peserta. Usulan kenaikan ini bukan hanya berlaku untuk kelas 1 namun juga kelas 2 dan 3.

Bahkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang mempersiapkan untuk menyerahkan draf kenaikan iuran tersebut kepada Presiden Joko Widodo. 

Lalu berapa rencana besaran kenaikan iuran tersebut? Namun kenaikan untuk setiap kategori akan berbeda-beda. Ini rinciannya :

1. Usulan untuk peserta mandiri kelas 1 dari Rp 80 ribu menjadi Rp 120 ribu

2. Kelas 2 dari Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu.

3. Kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Anggota Dewan DJSN, Ahmad Ansyori pun menjelaskan mulai dari alasan hingga mengapa iuran yang dinaikkan.

Bantu Keberlangsungan Program hingga Pelayanan Kesehatan

Pertama adanya penyesuaian iuran ini untuk terus melanjutkan program-program yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan termasuk didalamya program pembiayaan.

“Jaminan Kesehatan Nasional ini adalah satu anugerah besar bagi Indonesia. Sistem kita mengcover seluruh ya, kecuali kecelakaan kerja, kosmetik, yang memang bukan gangguan kesehatan,” kata Ahmad Ansyori saat ditemui di Jakarta Pusat seperti yang dilansir Tribunnews.Com.

Kemudian naiknya harga iuran ini juga karena belum pernah ada kenaikan harga sejak empat tahun lalu padahal biaya perawatan dan rumah sakit terus meningkat seiring dengan penigkatan kualitas dari rumah sakit.

Selain itu tentunya untuk memberikan dampak ekonomis penyelenggaraan BPJS dan dampak terhadap pelayanan kesehatan.

“Untuk perbaikan pelayanan di BPJS kesehatan untuk pendaftaran, pembayaran iuran, pembayaran klaim, keterbukaan informasi (transportasi),

perbaikan pelayanan di FKTP, perbaikan pelayanan di RS supaya tidak ada diskriminasi dan penolakan pasien dan antrian RS makin pendek,” papar Ahmad Ansyori.

Besaran Disesuaikan Beban Defisit dan Kemampuan Masyarakat

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved