Operasi Antik di Sangatta Tangkap Sepasang Muda-Mudi Bawa Sabu
Operasi Anti Narkotika dan Obat Terlarang (Antik) tengah berlangsung di jajaran kepolisian. Tak terkecuali Polres Kutai Timur
TRIBUNKALTIM.CO – Operasi Anti Narkotika dan Obat Terlarang (Antik) tengah berlangsung di jajaran kepolisian.
Tak terkecuali Polres Kutai Timur.
//
Perburuan terhadap para pengedar narkoba, gencar dilakukan. Sabtu (24/8) malam, jajaran Satreskoba Polres Kutim melakukan penangkapan pada dua warga Sangatta di Jalan Yos Sudarso II, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Keduanya adalah Pahrianto alias Pahri dan Josina Fransina alias Serly.
Mereka diamankan di belakang Bank BRI Desa Sangatta Utara, setelah kendaraannya dihentikan aparat Satreskoba Polres Kutim yang melakukan penyelidikan di lapangan.
“Sebelum mengamankan keduanya, kami mendapat informasi dari masyarakat, kerap terjadi transaksi narkoba di sekitar kawasan Pasar Teluk Lingga yang diduga dilakukan oleh tersangka Pahri. Malam harinya, sekitar pukul 19.00 wita, Pahri kami buntuti saat berkendara menggunakan motor bersama Serly,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Minggu (25/8).
Aparat, kata Chandra membuntuti mulai dari Jalan APT Pranoto, kemudian menuju Jalan Yos Sudarso II.
Selanjutnya di Jalan Yos Sudarso II, tepatnya di belakang Bank BRI, keduanya berhenti.
Aparat langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan.
“Saat pemeriksaan, kami temukan satu bungkus plastik klip yang berisi dua poket serbuk putih yang diduga sabu seberat 0,65 gram. Plastik klip berisi sabu itu terlihat dibuang oleh tersangka Serly ke trotar di TKP,” ujar Chandra.
Polisi pun langsung menggeledah tersangka Serly dan ditemukan satu pipet kaca dibungkus tisu yang dimasukkan dalam bungkus rokok Sampoerna dan disimpan dalam tas selempang yang dikenakannya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya bersama barang bukti yang diperoleh di TKP, langsung digelandang ke Polres Kutim untuk diperiksa lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal pasal 112 ayat (1 ) jo pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan disertai hukuman denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.(sar)
Pengedar Narkoba di Muara Wahau Diamankan Polisi
Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Wahau, Jumat (23/8) pukul 22.00 wita tadi malam.
Satu poket sabu seberat 0,43 gram seharga lebih Rp 500 ribu, berhasil diamankan dari tangan Wahyu (23), warga Jalan Gurami Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kapolsek Muara Wahau, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pengungkapan terhadap tersangka bermula dari informasi yang diperoleh jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Wahau, tentang adanya indikasi transaksi narkoba di kawasan Desa Wanasari SP 1.
“Informasi yang masuk, langsung kami tindaklanjuti di lapangan. Kemudian kami lakukan pengintaian.
Sampai kami mencurigai sosok pria berkendara roda dua di Jalan Bandeng Desa Wanasari SP 1 yang seperti menunggu seseorang,” ungkap Yusuf, Sabtu (24/8).
Benar saja, saat didatangi aparat kepolisian yang menggunakan pakaian preman, tersangka seperti ketakutan. Begitu kami geledah, ditemukan satu poket sabu di dalam kotak rokok yang diselipkan di saku celana belakang bagian kanan.
“Menemukan barang yang diduga sabu, tersangka berikut barang bukti berupa barang yang diduga sabu dan motor yang dikendarainya, kami bawa ke Makopolsek Muara Wahau, untuk diproses lebih lanjut,” ujar Yusuf.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya dan akan dijual pada seseorang di lokasi penangkapan.
Alhasil, ia pun terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Muara Wahau dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan disertai denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan.
Karena dianggap memenuhi unsur penyalahgunaan narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1 ) jo pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Baca Juga
• Miliki Sabu, NM Diringkus Jajaran Polsek Balikpapan Barat, Sempat Melawan dan Terjadi Kejar-kejaran
• Kepolisian Ringkus Warga Long Bagun Mahulu Saat Transaksi Sabu, Sita Ratusan Poket
• Warga Penajam Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diringkus Saat Berada di Pinggir Jalan
• Kepolisian Penajam Ringkus Pelaku Sabu Depan Bengkel, Modus Pelaku Pakai Bungkus Rokok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/barang-bukti-sabu-yang-disita-polisi.jpg)