Narkoba
Kepolisian Ringkus Warga Long Bagun Mahulu Saat Transaksi Sabu, Sita Ratusan Poket
Pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli nerkotika di kampung Baru Majang, Kecamatan Long Bagun.
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Jajaran Satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan atau tepatnya di Kabupaten Mahakam Ulu atau Mahulu, Kalimantan Timur pada Rabu (21/08/2019).
Tersangka yang diamankan polisi bernama Pammu alias Pak Muq (43) warga kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun, Mahulu, Kalimantan Timur.
Dari tangan Pammu yang sudah menjadi Target Operasi (TO) sejak beberapa bulan ini.
Kali ini Kepolisian berhasil mengamankan 102 poket sabu siap edar dengan berat kotor 65,5 gram.
Pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli nerkotika di kampung Baru Majang, Kecamatan Long Bagun.
“Benar sekali ini merupakan pengungkapan terbesar yang pernah kita lakukan,“ tegas Wakapolres Kompol Sukarman SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf SSos, dalam Konferensi Pers diruang Humas Mapolres Kubar, Rabu (21/8/19).
Selain mengamankan 102 poket sabu siap edar dari tangan pelaku, Jajaran Satreskoba juga mengamankan 19 buah palstik kecil, tiga buah serokan dan satu buah timbangan milik pelaku.
“Atas perbutannya pelaku di jerat pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun kurungan,” tegasnya.
Dari pengakuan pelaku berang haram itu diperoleh dari seseorang di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Yang dikirim dengan menggunakan kapal. “Untuk saat ini kami masih mendalami dan mencari pelaku pengiriman,” tegasnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Bahwasanya pelaku kerap kali terlihat mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu di Mahulu.
Khususnya wilayah Long Bagun, Ujoh Bilang dan Batu Majang. Usai mendengar infomasi itu jajaran opsnal Polres Kubar langsung melakukan Lidik.
Alhasil polisi menemukan Pamun sedang berada di sebuah rumah di Kampung Batu Majang. Diduga pelaku akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
“Begitu pelaku melihat anggota (polis) pelaku terlihat membuang satu bungkus rokok, namun berhasil dicegah,” tegasnya.
Saat diperiksa ternyata bungkus rokok yang dibuang pelaku itu berisikan 21 poket sabut siap edar.