Ibu Kota Baru
Ibu Kota Baru di Kaltim, Perusahaan Tambang Batubara Terancam Berhenti Operasi, Begini Faktanya
Perusahaan tambang batubara PKP2B atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk ke dalam wilayah Paser dan Kutai Kartanegara terancam berhenti operasi
Smart City
Ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur rencananya mengusung konsep smart city dan green living.
Ibu kota baru ini lokasinya telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di wilayah ini terdapat Perusahaan tambang batubara PKP2B atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk ke dalam wilayah Paser dan Kutai Kartanegara.
Lalu bagaimana nasib perusahaan-perusahaan tambang batubara ini mengingat konsep green yang diusung untuk ibu kota baru?
BACA JUGA :
Andai Sukses Pindahkan Ibu Kota ke Kalimantan Timur, Jokowi akan Dikenang Sebagai Pemimpin Fenomenal
Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur belum Ada Anggaran, Ini yang Ditunggu Menkeu Sri Mulyani
Terkait ini Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi punya analisa sendiri.
Ahmad Redi mengatakan, bila memang konsep Go Green dalam pengembangan Ibu kota baru, maka seluruh PKP2B yang ada di Kaltim tidak diperpanjang operasinya.
Namun demikian, alasan itu belum cukup kuat untuk mengakhiri PKP2B dan IUP yang sedang beroperasi di sana.
"Sehingga alasan pemidahan Ibukota ke Kaltim bukan menjadi alasan hukum pengakhiran PKP2B dan IUP," kata Redi ke Kontan.co.id, Selasa (27/8/2019).
Dia menjelaskan, kajian lingkungan hidup, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perlu dilakukan karena terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kaltim.
Redi juga bilang pemerintah akan serba salah soal adanya kegiatan penambangan di sana dan pembangunan Ibukota baru.

Meski akan berdalih tidak akan terganggu, tapi tetap saja kegiatan tambang batubara di Paser dan Kutai akan mempengaruhi aktifitas dan akan ada pergesekan kegiatan baik di darat dan laut yang berkaitan, termasuk daerah aliran sungai.