Pria di Balikpapan Hamili Adik Iparnya yang Berusia 12 Tahun; Polisi Kejar Terduga Pelaku
Sementara itu, orangtua korban, DS (49) sangat menyesalkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut.
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Perbuatan asusila dilakukan pria berinisial HL terhadap adik iparnya sendiri berinisial OR (12), warga Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.
Diketahui, OR adalah adik dari istri HL.
HL tega mencabuli OR yang merupakan adik iparnya sendiri di kediamannya di kawasan Klamono, Gunung Pipa, Balikpapan hingga mengakibatkan OR hamil 5 bulan
Saat dikonfirmasi di kediaman korban, OR mengatakan, dirinya telah disetubuhi HL sejak Oktober 2018 lalu.
Setiap bertemu, OR selalu ditiduri oleh HL dengan modus mengajak dirinya mengambil laundry di rumah HL.
Bahkan, dirinya juga mendapat ancaman untuk tidak memberitahukan kelakuan bejatnya kepada siapapun dengan iming-iming uang sebesar Rp20 ribu.
"Aku gak dibolehin ngomong sama siapa-siapa. Habis ambil saya dikasih uang Rp20 ribu," akunya.
OR juga mengaku, setiap bertemu dengan HL, dirinya selalu ditiduri dirumah HL.
Namun, dirinya tidak bisa melawan karena dirinya telah mendapat ancaman dari si terduga pelaku tersebut.
"Iya, saya diancam gak boleh ngomong sama orang," tegasnya.
Sementara itu, orangtua korban, DS (49) sangat menyesalkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut.
Diceritakan DS, si terduga pelaku yakni HL tidak hanya meniduri anaknya saja yaitu OR, melainkan juga pernah kedapatan melakukan hubungan bejat tersebut terhadap cucunya yang notabene masih keponakan si HL berinisial Wd (15).
"Pernah kedapatan juga begituan cucu saya dan didapat oleh istrinya. Malah malam minggu kemarin si HL ada kerumah, tapi tidak saya pertemukan sama si OR" terangnya.
Lanjutnya, sejak ketangkap basah oleh istirnya itu, rumah tangga si HL dan istrinya itu mulai tidak harmonis, hingga akhirnya pisah ranjang.
"Sejak itu sudah mereka sering ribut dan sampai terjadi pemukulan. Makanya anak saya atau istrinya itu pulang ke rumah saya," jelasnya.
Selanjutnya, DS kembali menceritakan kejadian yang menimpa anaknya tersebut.
Dikatakannya, HL pertama kali menyetubuhi anaknya sekitar bulan Oktober 2018 silam dan saat itu si korban belum halangan.
"Nah, pertama dia tiduri itu anak saya memang belum halangan. Dia halangan sekitar bulan Desember 2018, kemudian bulan Januari dan Februari gak halangan lagi dan bulan Maret kembali halangan. Mungkin pada bulan itu pas masa suburnya digauli lagi baru hamil," ungkapnya.
Ia membeberkan, kejadian tersebut sudah dilaporkannya ke pihak kepolisian di Polres Balikpapan pada kamis malam, (22/8/2019) lalu.
Bahkan, diakuinya, saat ini si HL masih berkeliaran dan bekerja sebagai tenaga bantuan (Naban) di Pertamina.
"Sudah kita laporkan ke polisi. Tapi belum ada kabar perkembanganya," tuturnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Kasat Reskrim polres Balikpapan, AKP Costa Sabam M Siahaan membenarkan adanya laporan terkait pencabulan itu.
Pihaknya juga sudah menerima laporan tersebut.
Diakuinya, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan proses sesuai hukum oleh unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Balikpapan.
"Sekarang kami sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Begitu kami amankan, akan kita proses sesuai prosedur," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk profil dan identitas terduga pelaku sudah dikantonginya, hanya saja pihaknya sedang melidik keberadaan si HL tersebut.
"Sudah mengerucut sih keberadaan terduga pelaku. Segera kita amankan," tambahnya.
Costa menegaskan, jika terduga pelaku terbukti melakukan perbuatan bejat tersebut, maka si HL akan dikenakan pasal sesuai perbuatannya.
Namun, dugaan sementara masih dalam kasus persetubuhan dibawah umur
"Masih kita selidiki dulu, apakah masuk pasal persetubuhan atau pencabulan. Kalau dia melakukan dengan anak dibawah umur ancamannya bisa 15 tahun penjara," pungkasnya.(Tribunkaltim.co/Aris Joni)