Berita Samarinda Terkini

Guru di Samarinda Dilarang Jual Beli Buku LKPD di Sekolah, Disdikbud: Atur Distribusi Internal

Guru di Samarinda dilarang jual beli buku LKPD di sekolah. Disdikbud atur distribusi internal.

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
LARANGAN JUAL BELI - Arsip foto Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda, Senin (4/8/2025). Guru di Samarinda dilarang jual beli buku LKPD di sekolah. Disdikbud atur distribusi internal. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Guru di Samarinda dilarang jual beli buku LKPD di sekolah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda perintahkan sekolah atur distribusi internal, bila ada kekurangan distribusi LKPD.

Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin menegaskan larangan praktik jual beli Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) di lingkungan sekolah.  

Asli menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan penjualan LKPD kepada siswa maupun orang tua murid. 

Terlebih belum lama ini sempat mencuat dugaan perjualbelian LKPD di salah satu sekolah di kawasan Sungai Pinang, Samarinda Utara.

Baca juga: Disdikbud Samarinda Tegaskan Larangan Jual Beli Lembar Kerja Peserta Didik di Sekolah

Kepala Disdikbud Samarinda ini mengatakan bahwa distribusi LKPD sebenarnya telah mencukupi kebutuhan siswa, meskipun sempat terjadi kekurangan karena perhitungan awal hanya berfokus pada jumlah siswa. 

Pihaknya kemudian menyadari bahwa guru juga membutuhkan buku pegangan. 

“Tapi bukan untuk menghalalkan, jual beli itu tidak boleh,” tegasnya (3/10).

Menurutnya, jika terjadi kekurangan, sekolah seharusnya mampu mencari solusi melalui pengaturan internal tanpa harus melibatkan praktik jual beli.

Misalnya dengan sistem penggunaan bergantian antarsiswa atau penjadwalan yang berbeda. 

“Kalau bukunya kurang ya harusnya diatur di internal. Jadi jangan dibuat alasan langsung ada jual beli. Di sekolah kan bisa diatur, kan bisa gantian murid memakai atau harinya bisa beda. Sebenarnya bisa diatasi,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Samarinda Sebut Pelican Crossing Dianggap Solusi Paling Aman Gantikan JPO Juanda

Asli juga menekankan bahwa Disdikbud akan melakukan penelusuran apabila ada indikasi penjualan LKPD.

Jika terbukti, pihak sekolah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. 

Ia menegaskan bahwa kasus seperti ini bisa saja muncul akibat kesalahan teknis dalam pendataan, mengingat jumlah siswa di Samarinda mencapai lebih dari 110 ribu. 

“Tapi kalau itu terjadi, harusnya sekolah pandai mengatasi atau menyikapi itu, bukan berarti kurang sedikit langsung beli,” jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved