Viral Ayah Gendong Jenazah Anaknya, IDI Jelaskan Ambulance yang Boleh Bawa Jenazah dan Tidak

Ikatan Dokter Indonesia atau IDI menjelaskan soal ambulance yang boleh dan tidak mengangkut jenazah, setelah video viral ayah gendong jenazah putranya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Facebook Yuni Rusmini
Ini penyebab tewasnya Husein, yang jenazahnya dibopong sang paman, karena ditolak ambulans 

TRIBUNKALTIM.CO - Viral Ayah Gendong Jenazah Anaknya, IDI Jelaskan Ambulance yang Boleh BAwa Jenazah dan Tidak.

Ikatan Dokter Indonesia atau IDI menjelaskan soal ambulance yang boleh dan tidak mengangkut jenazah.

Sebelumnya, video viral ayah menggendong jenazah putranya lantaran ditolak menggunakan ambulance puskesmas.

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua Umum 1 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr Muhammad Adib Khumaidi mengatakan bahwa Ambulans yang ada di Puskesmas Cikokol, Tangerang tidak boleh digunakan untuk mengangkut jenazah.

"Kalau memang seperti di foto (ambulans Puskesmas Cikokol), ambulance memang tidak diperbolehkan untuk membawa jenazah.

Itu ambulans gawat darurat," kata Adib saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/8/2019).

Menurut Adib, ambulans gawat darurat tak bisa membawa jenazah, apalagi jika sudah membusuk.

Hal itu bisa membawa resiko penularan terhadap pasien-pasien yang menggunakan ambulans tersebut.

Dikatakannya pula bahwa untuk memastikan jenazah sudah mengalami pembusukan perlu pemeriksaan dari dokter forensik.

Adib kemudian menyebutkan terdapat dua ambulans lain yang bisa digunakan untuk mengangkut jenazah yakni ambulance transportasi dan ambulans jenazah.

Ambulance transportasi adalah ambulance yang biasa digunakan untuk merujuk atau mengantarkan pasien namun bukan dalam kondisi gawat darurat.

"Ambulans transportasi itu yang suka dipakai membawa jenazah untuk pemakaman.

Itupun kalau dipakai membawa jenazah yang seperti itu, itu memang harus didekontaminasi karena kalau enggak didekomentasi takutnya membawa resiko pada yang nanti pasien selanjutnya," ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Tangerang melakukan perubahan terhadap Standard Operational Procedure (SOP) penggunaan mobil ambulans yang ada di setiap Puskemas terkait kasus paman gendong jenazah keponakannya.

Kadinkes Kota Tangerang, Liza Puspita Dewi mengatakan per Senin (26/8/2019), ambulans kini bisa digunakan untuk mengangkut jenazah dalam kondisi darurat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved