Jadi e-Money hingga Simpan Data, Pembuatan Smart SIM Lebih Murah atau Lebih Mahal? Berikut Daftarnya

Korlantas Polri akan segera meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM).

Editor: Doan Pardede
(WhatsApp)
Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran e-money beredar di aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (21/8/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 22 September 2019 akan meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kenapa disebut sebagai SIM pintar, karena bisa berfungsi sebagai uang elektronik seperti e-money.

Selain itu, diklaim juga memiliki banyak kelebihan, karena mampu menyimpan beragam data.

Pengisian ulang saldo pun maksimal bisa sampai Rp 2 juta.

Lantas, dengan banyaknya fitur seperti itu berapa biaya atau tarif membuat dan memperpanjang masa berlaku Smart SIM itu?

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, untuk biaya pembuatan baru hingga perpanjang, sama seperti SIM yang lama.

"Ada anggapan bahwa tarifnya naik, dan menyusahkan masyarakat. Jelas itu salah, karena tidak ada kenaikan atau sama saja seperti tarif membuat dan memperpanjang masa berlaku yang model lama," ujar Refdi kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019) malam melalui sambungan telepon.

Polri Luncurkan SIM dengan e-money
Polri Luncurkan SIM dengan e-money ((KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo))

Menurut Refdi, untuk proses permohonan, hingga prosedur atau syarat-syarat juga tetap sama, hanya saja akan dititik beratkan pada bagian uji teori.

Sebab, untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Nantinya prosesnya sama saja semuanya, hanya secara kualitas SIM-nya saja yang kita tingkatkan. Kita selalu berinovasi, dalam hal ini dalam waktu dekat akan ada Smart SIM yang benar-benar canggih," kata jenderal polisi bintang dua itu.

Selain itu, lanjut Refdi SIM tersebut juga akan ditanamkan chip yang fungsinya menyimpan seluruh data pemilik, seperti alamat rumah, data pribadi, dan lain sebagainya.

"Untuk yang sekarang masih pakai SIM jenis lama, ketika nanti masa berlaku habis dan melakukan perpanjangan, maka akan langsung mendapatkan yang model baru (Smart SIM)," kata Refdi.

Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut daftarnya:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved