Jadi e-Money hingga Simpan Data, Pembuatan Smart SIM Lebih Murah atau Lebih Mahal? Berikut Daftarnya

Korlantas Polri akan segera meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM).

Editor: Doan Pardede
(WhatsApp)
Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran e-money beredar di aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (21/8/2019) 

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Selanjutnya tarif perpanjang masa berlaku SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Baca juga :

TNI dan Polri Bersama Warga Pawai Bendera Merah Putih di Perairan Terluar Indonesia di Perbatasan

Tantangan Polri Semakin Berat, Jangan Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri,

Cuma ada di Indonesia

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved