Jadi e-Money hingga Simpan Data, Pembuatan Smart SIM Lebih Murah atau Lebih Mahal? Berikut Daftarnya
Korlantas Polri akan segera meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
Selanjutnya tarif perpanjang masa berlaku SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Baca juga :
TNI dan Polri Bersama Warga Pawai Bendera Merah Putih di Perairan Terluar Indonesia di Perbatasan
Tantangan Polri Semakin Berat, Jangan Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri,
Cuma ada di Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tampilan-sim-baru.jpg)