Jadi e-Money hingga Simpan Data, Pembuatan Smart SIM Lebih Murah atau Lebih Mahal? Berikut Daftarnya

Korlantas Polri akan segera meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM).

Editor: Doan Pardede
(WhatsApp)
Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran e-money beredar di aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (21/8/2019) 

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Selanjutnya tarif perpanjang masa berlaku SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Baca juga :

TNI dan Polri Bersama Warga Pawai Bendera Merah Putih di Perairan Terluar Indonesia di Perbatasan

Tantangan Polri Semakin Berat, Jangan Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri,

Cuma ada di Indonesia

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved