Jumat, 10 April 2026

Perusahaan Pengelola Kawasan di Kutai Timur Harus Bentuk Tim Pengendali Karhutla

Provinsi Kalimantan Timur, termasuk di Kabupaten Kutai Timur terpantau aman dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)

Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.Co/Margaret Sarita
Rakor Pengendalian Karhutla di Kutai Timur 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Provinsi Kalimantan Timur, termasuk di Kabupaten Kutai Timur terpantau aman dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dari hasil pemantauan jumlah titik api tidak terlalu banyak.

Meski demikian, Pemkab Kutim melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim menggelar rapat koordinasi peningkatan kesiapsiagaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kutai Timur.

Rapat dipimpin Wakil Bupati H Kasmidi Bulang  di ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Selasa (27/8).

“Kabupaten Kutai Timur dari pantauan BMKG dan BPBD Provinsi Kaltim, merupakan satu dari beberapa kabupaten kota di Kalimantan yang rawan terjadi Karhutla.

Karhutla di Kabupaten PPU Capai 18 Kasus Selama 2019, Berikut Fakta-faktanya

Tahura Lati Petangis di Paser Perlu Punya Brigade Karhutla, Sudah Punya Peralatan Pemadam yang Layak

Sehingga perlu peningkatan kepedulian dan kesadaran bersama agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” kata Kasmidi.

Hasil rumusan rakor yang melibatkan berbagai elemen organisasi lingkungan, kehutanan dan rescue Karhutla dari lingkungan perusahaan serta para Camat se Kutim,

diminta melakukan peningkatan pengendalian Karhutla di seluruh wilayah Kutim, secara bersama-sama. Semua pihak, siap melaksanakan penanggulangan Karhutla.

Selain itu, setiap satuan kerja baik pemerintahan maupun non pemerintahan di wilayah kecamatan juga melakukan langkah-langkah pencegahan serta penanganan karhutla di wilayahnya masing-masing, di bawah koordinasi Camat, Danramil dan Polsek setempat.

Ada 148 Titik Api di Berau, Sudah 77 Kasus Karhutla, Bupati Berau: Jangan Remehkan Titik Panas!

Hadapi Kemarau, Wabup Kubar Minta Karhutla Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan

Setiap perusahaan pengelola kawasan wajib membentuk organisasi pengendalian Karhutla, dan wajib mengikutsertakan organisasi pengendalian Karhutla tersebut, dalam pelatihan yang akan dilaksanakan BPBD.

“Kami berharap, semua usaha wajib turut serta menangani Karhutla di wilayah kerja dan sekitarnya.

Selain perlu dilakukan sinkronisasi protap di lapangan dan format laporan dari Karhutla,” kata Kasmidi.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved