Resmikan Posko Pemberantasan Narkoba di Pasar Segiri, Kapolda: Jangan Ada Pengedar Pindah ke Kaltim
Dari data yang ada, pengungkapan kasus di pasar Segiri pada 2017 berjumlah 12 kasus, dengan 12 orang jadi tersangka, serta 28 gram sabu.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aparat penegak hukum bersama dengan Pemkot Samarinda benar-benar serius untuk membersihkan pasar Segiri bebas dari narkoba.
Posko Segiri Bersinar (Bersih dari Narkoba) Rabu (28/8) pagi tadi diresmikan oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto bersama Pemkot Samarinda, serta instansi dan lembaga terkait lainnya.
Peresmian itu dihadiri oleh sejumlah pihak terkait yang juga ikut serta dalam melakukan pengawasan di pasar yang terletak di Jalan Pahlawan.
Di Samarinda, pasar Segiri menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkotika.
Dari data yang ada, pengungkapan kasus di pasar Segiri pada 2017 berjumlah 12 kasus, dengan 12 orang jadi tersangka, serta 28 gram sabu.
Sedangkan di 2018, terdapat 26 kasus, 18 tersangka, serta 350 gram sabu, dan
di tahun ini telah terdapat 19 kasus, 24 tersangka, dan 60 gram sabu.
Dari informasi yang ada, peredaran narkoba di pasar Segiri mulai marak terjadi pada 2008,
artinya saat ini sudah 11 tahun pengedar merajalela memasarkan narkoba di pasar Segiri.
"Kita sudah laksanakan penindakan secara sektoral, tapi selama 11 tahun ini tidak tuntas-tuntas masalah narkoba di pasar Segiri.

Dengan adanya posko Segiri Bersinar, bisa menjadi awal yang baik untuk membersihkan pasar Segiri dari narkoba," ucap Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyant, Rabu (28/8/2019).
Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto menjelaskan, Kaltim telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai ibu kota negara baru mengganti DKI Jakarta.
Kapolda pun tidak ingin bandar yang ada di Jakarta ikut pindah ke Kaltim.
Guna tidak terjadi eksodus pengedar ke Kaltim, pihaknya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak cuek terhadap lingkungannya masing-masing.
Dengan kepedulian masyarakat, dapat mempersempit ruang gerak pengedar.
"Kalau kita apatis ya sudah, akan terus berkembang, mereka punya ruang dan waktu untuk edarkan narkoba," imbuhnya.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto menilai, sulitnya memberantas narkotika karena terputusnya jaringan usai dilakukan pengungkapan.
Hal itu tidak terlepas dari trik pengedar memasarkan barang haram tersebut.
Salah satu trik dalam mengedarkan narkoba yakni dengan membuat lubang kecil menyerupai loket.
Pembeli tidak akan melihat si penjual, termasuk tidak dapat mengenali siapa yang melayani proses jual beli narkoba.

"Sekarang, jika sudah diketahui DPO nya, pasang fotonya besar-besar, lalu tempel di pasar Segiri, atau di pusat keramaian.
Kalau mereka tidak takut dengan sanksi hukum, kita berikan sanksi sosial," tegas Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto.
"Kalau perlu anggota tongkrongin rumah yang dicurgai, arahkan kemera CCTC ke rumah itu.
Sekarang BNNP Kaltim punya anjing pelacak, bisa dipinjam untuk endus narkoba," sambungnya.
Pihaknya tidak menyangkal, dengan adanya posko Segiri Bersinar, membuat pelaku peredaran narkoba pindah ke tempat lain.
Namun, aparat tidak hanya akan fokus pada satu tempat saja, namun seluruh wilayah yang dianggap rawan.
"Pasti pindah mereka, itu tugas Kapolres dan BNN di sini.
Kalau ada yang melawan, lakukan tindakan tegas.
Senpi itu diberikan untuk digunakan, kalau membahayakan petugas dan masyarakat tembak ditempat, tapi harus sesuai prosedur, " tegas Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto.
Selain itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan kepada Kepolisian jika mengetahui adanya transaksi,

maupun aktivitas menggunakan narkoba, termasuk jika ada oknum yang terlibat, entah dari Polri, TNI, maupun unsur Pemerintahan.
"Tidak bisa dipungkuri, jika ada suatu daerah bisa dengan mudah terjadi peredaran narkoba, pasti ada oknum yang dicurigai.
Kita polisi tidak akan menutup diri jika ada oknum yang terlibat," ungkap Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto.

Sementara itu, Walikota Samarinda Syaharie Jaang mengungkapkan tekad dan komitmen Pemkot Samarinda dalam pemberantasan narkoba.
Walikota Samarinda Syaharie Jaang menilai, jika narkoba tidak segera dibersihkan dari Kota Tepian, maka generasi produktif dimasa yang akan datang bisa hilang.
"Kadang itu yang tidak terpikirkan oleh kita, sekarang masih anak SD, tapi kedepannya mereka ini yang gantikan kita nanti.
Jadi, dengan adanya posko terpadu ini, juga bisa diterapkan di kecamatan lainnya," ucap Jaang singkat.
Sementara itu, angka kasus pengungkapan narkoba di Samarinda cukup besar, pada 2017 lalu, terdapat 408 kasus, dengan barang bukti sabu seberat 5 Kg,
lalu di 2019 terdapat 326 kasus dengan barang bukti sabu seberat 11 Kg, dan 2019 terdapat 159 kasus dengan barang bukti sabu seberat 2 Kg. (*)
Baca Juga;
Dewan Minta Pemprov Kaltim Perhatikan Pelosok, Masyarakat Masih Butuh Fasilitas Kesehatan