Undang 261 Kontraktor PT KPC, Bapenda Kutim Ingin NPWP Semua Pekerja Pindah ke Kutim
Harapannya, pendapatan dari sektor pajak ikut meningkat sesuai dengan banyaknya perusahaan dan pekerja yang ada di Kutai Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Upaya peningkatan pendapatan dari sektor pajak, terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur.
Terutama perolehan pajak dari PPh 21.
Dengan meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur,
untuk menyetorkan pajak penghasilan seluruh karyawannya ke Kantor Pajak di Kutai Timur.
Harapannya, pendapatan dari sektor pajak ikut meningkat sesuai dengan banyaknya perusahaan dan pekerja yang ada di Kutai Timur.
Dengan begitu, pembangunan pun bisa lebih digalakkan dan Pemkab Kutim ke depan tidak terlalu bergantung dari dana bagi hasil.
Upaya menarik pajak pendapatan dari para karyawan perusahaan yang beroperasi Kabupaten Kutai Timur
dilakukan Bapenda Kutim dengan mengundang sebanyak 261 kontraktor perusahaan pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC), Rabu (28/8).
“Ini bukan menarik pajak tambahan. Tapi hanya memindahkan pembayaran pajaknya ke Kantor Pajak di Kutai Timur.
Dari tempat penerbitan awal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berada di luar Kutai Timur, ke Kutai Timur melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang,” ungkap Kepala Bapenda Kutim, Musyaffa.
Dengan ber NPWP Kutim, diharapkan karyawan melalui perusahaan bisa melaporkan pajaknya secara benar dan jujur serta transparan.

Misalnya total pajak penghasilan yang harus disetorkan melalui perusahaan adalah Rp 100, maka yang dilaporkan juga Rp 100.
Pertemuan bertajuk NPWP Cabang turut serta membangun Kutai Timur yang berkelanjutan, dibuka Wakil Bupati Kasmidi Bulang,
dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang, Windu dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta, Hadiyanto.
“Dari hasil absen perusahaan yang hadir, masih separuhnya belum ber NPWP Kutim.