Bupati Kubar Minta PT SIMS Bayar Tunggakan Pajak Senilai Rp 381.091.180
Dalam upaya optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) terhadap tunggakan PKB dan BBNKB alat-alat berat dan besar
Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR- Dalam upaya optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) terhadap tunggakan PKB dan BBNKB alat-alat berat dan besar,
Bupati Kutai Barat FX Yapan SH Tumenggung Singa Praja mengimbau, pihak PT SIMS Jaya Kaltim membayar tunggakan pajak Rp 381.091.180 yang telah ditagihkan.
Dalam rapat yang langsung dipimpin Bupati FX Yapan tersebut, dihadiri langsung Managing Director PT SIMS Jaya Kaltim Mr Choi Won Seok.
Pihak perusahaan pun siap membayar langsung sesuai undang-undang, dan pembayarannya dilakukan pada September 2019.
Adapun pembayarannya dengan cara ditransfer ke kas Daerah Provinsi Kaltim.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Koordinasi Kantor Bupati lantai III dihadiri Asisten II, Perwakilan Kejaksaan Kubar, Kepala Bappenda Kubar,
Kabid Pajak Bappenda Provinsi, Kepala UPTD PPRD Wilayah Kubar, dan External PT Gunung Bayan Pratama Coal Site Muara Tae, Rabu (28/9)
Bupati menambahkan, tagihan yang disampaikan legal dan sah secara konstitusional, sehingga tidak ada alasan perusahan tidak memenuhi kewajibannya.
"Pemerintah tentu tidak akan berani menyampikan tagihan yang tidak sah, karena saat ini tidak ada lagi kata berbuat baik tetapi kita harus berbuat sesuai aturan Hukum.
Dan perusahaan juga bisa memeriksa apakah administrasi pembayaran sah dan legal di lembaga-lembaga terkait seperti pengadilan pajak," terang Bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala UPTD PPRD Wilayah Kubar H Akhmad Sarkawi S Sos menjalaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya selama ini untuk menagih PT SIMS Jaya Kaltim,
yang merupakan sub kontraktor PT Gunung Bayan Pratama Coal sejak 2018-2019 tertunggak PKB dan BBNKB alat-alat berat dan besar, bahkan sampai dengan saat ini sudah disampaikan SP1 dan SP2.
Selama ini pihak perusahaan mempermasalahkan apakah administrasi pembayaran dinyatakan sah/legal secara konstitusional.
Ia menambahkan, pada tahun 2018 pihak legal PT SIMS Jaya Kaltim sempat berkunjung ke UPTD PPRD Wilayah Kubar,
dengan maksud untuk membahas beberapa surat ketetapan pajak dan surat pemberitahuan pembayaran pajak PKB dan BBNKB alat-alat berat dan besar dengan mengacu konstitusi nomor 15/PUU-XV/2017.