Ini Progres Upaya Pengalihan Kewenangan Pembangunan Jalan Tol Samarinda-Bontang pada Pusat
Diantara kewajiban yang diambil alih pusat, disebutkan Taufiq, salah satunya adalah studi larap.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua bulan lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR PERA) Kaltim, Taufiq Fauzi mengungkapkan, pihaknya diundang oleh Direktorat Jendral (Dirjend) Infrastruktur Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) untuk membicarakan pengalihan kewenangan pembangunan jalan tol Samarinda-Bontang.
Pada pertemuan tersebut, pertama kali optimisme diterimanya penyerahan ini ada pada Pemprov Kaltim.
"Pada pertemuan tersebut, dibahas berbagai macam kewajiban pemerintah daerah maupun pusat. Nah, pada penjelasannya kami melihat ada banyak kewajiban yang sebelumnya dibebankan kepada pemerintah daerah itu diambil alih oleh pusat. Nantinya proyek pembangunan jalan tol Samarinda-Bontang ini diambil alih pusat," ujarnya saat diwawancara awak Tribunkaltim.co, pada Kamis (29/8/2019), siang, di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda..
Diantara kewajiban yang diambil alih pusat, disebutkan Taufiq, salah satunya adalah studi larap.
Dimana, dibeberkan Taufiq, study ini berisikan tentang jumlah kebutuhan lahan yang diperlukan.
Kemudian, termasuk pula didalamnya penyelesaian persoalan sosial apabila terjadi saat pelaksanaan pembangunan jalan tol tersebut.
"Selain studi larap, review design pembangunan jalan tol, penyusunan Feasibility Study (FS), studi Detail Engineering Design (DED), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akan diambil alih oleh pusat. Sehingga, tugas Pemprov Kaltim akan jauh lebih mudah daripada sebelumnya. Sebab, hampir semua kewajiban diambil alih," ujarnya.
Berbeda dengan pengalihan kewenangan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), dibeberkan oleh Taufiq, seluruh kewajiban tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Pemprov Kaltim sebelum akhirnya diajukan permohonan pengalihan kewenangan.
Dokumen tersebutlah, dipaparkan Taufiq, menjadi dasar pemerintah pusat mengambil alih kewenangan.
"Kalau sebelumnya kan, itu semua dikerjakan oleh Pemprov Kaltim. Kalau belum lengkap, ya tidak bisa kita ajukan permohonan. Berbeda dengan koordinasi yang kita lakukan dua bulan lalu itu. Tentu, kita akan sangat terbantu. Artinya, pengalihan kewenangan diprediksi akan cepat untuk dilakukan," tuturnya.
Ditanyakan soal kewajiban apa yang mungkin akan dibebankan kepada Pemprov Kaltim, Taufiq menyebutkan, seperti pembangunan tol Balsam, Pemprov Kaltim membantu anggaran untuk pembebasan lahan masyarakat di sepanjang jalan tol yang akan dibangun.
Namun, hal tersebut, dibeberkan olehnya, masih menunggu koordinasi selanjutnya.
"Mungkin itu. Tapi, saya belum bisa pastikan. Sebab, sampai saat ini kami juga masih menunggu koordinasi terakhir dengan Kementrian PUPR. Kami mengharapkan, dalam beberapa waktu kedepan ada pertemuan tersebut, dan di akhir tahun 2019 ini sudah dapat ditetapkan bahwa jalan tol Samarinda-Bontang ini masuk sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," tutupnya. (*)
