Kecelakaan Kerja di Proyek RDMP Lawelawe

3 Pekerja Tewas di Proyek RDMP PPU, Disnakertrans Kaltim Kawal Hak Korban, Selidiki Dugaan Lalai K3

Tiga pekerja tewas akibat kecelakaan kerja di proyek RDMP Penajam. Disnakertrans Kaltim langsung turun tangan lakukan investigasi menyeluruh

Penulis: Zainul | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
KAWAL - Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, Herawati Sianding menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat terkait hak korban kecelakaan kerja di proyek RDMP di PPU, Kamis (30/10), Disnakertrans Kaltim juga setelah melakukan investigasi dan penyelidikan terkait dugaan kelalaian penerapan sistem K3. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kecelakaan kerja di proyek RDMP Penajam Paser Utara kembali menambah daftar panjang insiden di sektor industri strategis. 

Tiga pekerja dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di area proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), pada Rabu (29/10/2025).

Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Herawati Sianding, memastikan pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan investigasi mendalam.

Pemerintah, katanya, tidak akan tinggal diam dalam memastikan hak-hak korban dan penerapan keselamatan kerja di lapangan.

“Kami sudah mengirimkan tim pengawas ke lokasi kejadian. Saat ini proses investigasi sedang berjalan untuk mengetahui penyebab pasti dan sejauh mana sistem K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diterapkan di perusahaan tersebut,” ujar Herawati saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co usai menghadiri kegiatan seminar dan kuliah umum di Universitas Balikpapan pada Kamis siang (30/10/2025).

Herawati menegaskan, hasil investigasi nanti akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah hukum dan administratif terhadap perusahaan pelaksana proyek.

Baca juga: Pasca 3 Pekerja Tewas di RDMP PPU, Menaker Yassierli Soroti Lemahnya Pengawasan K3 Proyek PSN

Ia juga memastikan bahwa perlindungan terhadap korban dan ahli warisnya menjadi prioritas utama, termasuk hak atas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami akan mengawal agar hak-hak pekerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, benar-benar diberikan sesuai dengan regulasi. Itu tanggung jawab perusahaan dan menjadi hak pekerja yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Meski begitu, Herawati tetap berhati-hati dalam menyimpulkan faktor penyebab insiden di proyek RDMP tersebut.

Ia menyebut, setiap kecelakaan kerja memiliki banyak faktor pemicu, mulai dari kelalaian manusia, kondisi alat, hingga sistem manajemen keselamatan yang tidak berjalan optimal.

“Kita tidak ingin berspekulasi. Tim kami sedang bekerja di lapangan. Setelah hasil investigasi keluar, barulah akan terlihat sejauh mana sistem di perusahaan itu berperan dalam terjadinya kecelakaan ini,” ujarnya.

Disnakertrans Kaltim, lanjut Herawati, akan memastikan penegakan hukum dilakukan jika terbukti ada unsur kelalaian atau pelanggaran standar keselamatan kerja. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved