Berita Balikpapan Terkini

Jaringan Internet Kendala Pengurusan Kartu Keluarga dan KTP Secara Online di Kalimantan Timur

DKP3A Provinsi Kalimantan Timur, Halda Arsyad mengatakan saat ini semua pemerintah kota dan kabupaten sudah menjalankan pengurusan penduduk.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO
Hj Chairiah, memperlihatkan KTP barunya yang berlabel Provinsi Kalimantan Utara. Itu adalah KTP elektronik. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sesuai Permendagri no.7 tahun 2019 tentang pelayanan keadministrasian penduduk secara online membuat Dinas Penduduk dan Catatan Sipil terus mengembangkan akses digital dalam pengurusan penduduk yang ada di Kalimantan Timur.

Untuk itu Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A)  Provinsi Kaltim mendatangi beberapa kota dan kabupaten yang ada di Kalimantan.

DKP 3A mengunjungi kota Balikpapan dalam kegiatan Pelayanan Go Digital yang Responsif di Aula Kantor Walikota Balikpapan, Kamis (28/8/2019).

Kepala DKP3A Provinsi Kalimantan Timur, Halda Arsyad mengatakan saat ini semua pemerintah kota dan kabupaten sudah menjalankan pengurusan penduduk secara daring.

Sehingga masyarakat tidak perlu sering mendatang kantor Disdukcapil untuk mengurus KK maupun KTP.

"Semua daerah di Kaltim sudah siap dengan pelayanan Go digital seperti tanda tangan online yang baru berjalan tahun ini," kata Halda Arsyad.

Namun yang menjadi kendala dalam sistem bernama Go Digital ini adalah akses internet.

Beberapa lokasi di Kaltim tidak memiliki akses internet.

Sehingga ini dapat menghambat akses pelayanan masyarakat ke dukcapil yang ada di daerah masing-masing.

"Tujuan dari Go Digital ini mempercepat pelayanan. Kendalanya akses internet yang jadi masalah. Sosialisasi ini harus intens dengan masyarakat," ucap Halda Arsyad.

Selain itu ia melihat beberapa kantor dukcapil memiliki peralatan kantor yang sudah uzur.

Untuk itu ia menyampaikan hal tersebut kepada gubernur Kalimantan Timur Isran Noor tentang permasalahan usia peralatan kantor dukcapil yang ada di Kaltim.

"Waktu itu audiens dengan gubernur dan sangat menyambut baik permohonan itu. Dengan APBD 2020 seluruh alat perekam dan cetak dan ditambah dengan mobil cetak sudah siap tahun depan," kata Halda.

Kegiatan bernama pelayanan Go Digital yang Responsif ini dihadiri beberapa pegawai dari Disdukcapil kota Balikpapan.

Kegiatan ini berlangsung pukul 10 pagi dan berakhir pukul 12 siang.

Di tempat terpisah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan surat edaran tentang penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Surat edaran dengan nomor 470/508/CSBR-II/2019 itu berisi pemberitahuan kepada masyarakat tentang keterbatasan blanko KTP elektronik.

Karena jumlahnya yang sangat terbatas itu, Disdukcapil Berau, sementara hanya menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai penggangi KTP.

Namun Kepala Disdukcapil, David Pamudji menjamin, suket memiliki fungsi yang sama dengan KTP elektronik, sesuai dengan isi permohonan masyarakat.

“Surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik, sehingga memiliki fungsi yang sama dengan KTP. Hanya berbeda masa berlakunya.

KTP elektronik berlaku seumur hidup, sementara surat keterangan hanya berlaku selama 6 bulan,” kata David, Senin (26/8/2019).

Pihaknya hanya memberlakukan masa berlaku selama 6 bulan, dengan harapan distribusi blanko KTP elektronik segera datang dan menggantinya dengan KTP elektronik.

Karena keterbatasan blanko, Disdukcapil Berau membatasi pencetakan KTP elektronik dan memprioritaskanya untuk pemilik suket yang diterbitkan sejak tahun 2018 ke bawah.

“Selain itu, pencetakan KTP ini juga diprioritaskan bagi masyarakat yang sedang dirawat di rumah sakit,” tegas David.

Seperti diketahui, untuk mendapat layanan rumah sakit yang menggunakan jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) wajib menggunakan KTP elektronik.

Sementara pencetakan seluruh pemohon, baik KTP elektronik baru maupun mengganti kerusakan, hilang dan pindah domisili terpaksa ditunda sampai kiriman blangko dari pemerintah pusat datang.

“Surat keterangan tetap bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti urusan perbankan dan imigrasi,” imbuhnya.

Disdukcapil Berau belum dapat memastikan, kapan kiriman blanko tiba di Kabupaten Berau. Karena itu pihaknya meminta kepada masyarakat dapat memahaminya.

Apalagi, menurut David, keterbatasan blangko tidak juga terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.

“Jadi bukan di Berau saja (yang mengalamiketerbatasan blanko KTP elektronik), semua daerah di Kalimantan Timur, dan mungkin di luar provinsi juga mengalaminya,” imbuh David.

Pihaknya juga mengimbau agar seluruh instansi terkait, termasuk swasta agar dapat melayani pemegang surat keterangan pengganti KTP elektronik.

David mengatakan, pemegang surat keterangan ini merupakan warga yang telah melakukan perekaman data biometrik.

Sehingga data yang tertera dengan surat keterangan, kata David sudah sesuai dengan data yang diberikan oleh warga.

“Jadi tidak usah khawatir dengan keabsahan surat keterangan. Karena mereka sudah melakukan perekaman sidik jari, retina mata dan telah memiliki Nomor Induk Kependudukan,” tegasnya.

(Tribunkaltim.co/jnp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved