Ibu Kota Baru
Jual Beli Lahan di Kaltim Bakal Dibekukan Sementara, Berikut Wilayah yang Terkena Dampak
Pemerintah berencana membekukan sementara jual beli lahan di lokasi yang akan menjadi ibu kota baru di Kalimantan Timur
Meskipun ada sebagian kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang akan digunakan, namun ia memastikan, bahwa lahan yang akan digunakan bukanlah milik keduanya.
“Sepanjang yang saya tahu tidak ada nama tersebut di dalam kepemilikan lahan. Bahwa ada HTI yang kena, tapi bukan miliknya. Jadi jangan berpikir dengan pemindahan orang itu dapat keuntungan, tidak ada,” kata Sofyan di kantornya, Selasa (27/8/2019).
Nama Ketua Umum Partai Gerindra dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu sebelumnya disebut aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur Pradarma Rupang, yang menduga adanya kesepakatan politik antara Presiden Joko Widodo dengan keduanya dalam pemindahan ibu kota.
Baca juga :
Soal Ibu Kota di Kalimantan Timur, Fadli Zon Kritik Presiden Jokowi, Hingga Singgung Mobil Esemka
Ketersediaan Air dan Listrik di Ibu Kota Negara, Begini Tanggapan Gubernur Kaltim Isran Noor
Rupang menyebut, sebagian besar lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya di Kecamatan Sepaku, dikuasai oleh PT ITCI Hutani Manunggal IKU dan ITCI Kartika Utama.
Kedua perusahaan pemegang Hak Penguasaan Hutan (HPH) tersebut diketahui merupakan milik Prabowo dan adiknya, Hashim sebagai komisaris utama.
PT ITCI Kartika Utama mengantongi SK Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPHHK) dengan nomor SK.160/Menhut-II/2012.
Dalam dokumen itu, Rupang menyebut, PT ITCI Kartika Utama menguasai izin usaha pemanfaatan hutan seluas 173.395 hektar lahan di Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat.
Dengan demikian, apabila pemerintah ingin mengambil lahan itu untuk dibangun ibu kota, maka harus memberikan kompensasi kepada perusahaan Prabowo dan Hashim.
Meski begitu, Sofyan mengaku, hingga kini belum dapat mengumumkan secara detail lahan mana saja yang hendak digunakan.
Pasalnya, proses Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) saat ini masih berjalan.
“Itu kalau selesai kita akan tahu dari identifikasi, lebih dari 90 persen tanah negara. Kalau dibebaskan hanya (untuk) jalan-jalan saja,” ungkapnya.
Sedangkan untuk kebutuhan lahan proyek infrastruktur sarana dan prasaran lainnya akan dibekukan untuk sementara waktu.