Keterangan Agen FBI Perkuat Alasan Setya Novanto Minta Dibebaskan, Begini Reaksi KPK

Terpidana kasus korupsi e-ktp, Setya Novanto minta dibebaskan dari kasus Korupsi yang menjeratnya, diperkuat keterangan agen FBI, KPK langsung merapat

Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). 

Setya Novanto diproses hukum KPK atas sangkaan kasus korupsi proyek penganggaran dan pengadaan e-ktp di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011-2013.

Pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu Setya Novanto juga diharuskan membayar uang pengganti 7,3 juta Dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke KPK.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.

Dalam putusan itu, Setya Novanto dinyatakan terbukti memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta Dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-ktp.

Setya Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Mantan Ketua DPR tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik.
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Mantan Ketua DPR tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada saat itu, Setya Novanto masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

Atas putusan tersebut, Setya Novanto maupun jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak mengajukan banding‎ sehingga berkekuatan hukum tetap atau inkraht.

Namun, belakangan Setya Novanto mengajukan PK ke MA.

Selaku terpidana, Setya Novanto diperbolehkan mengajukan upaya hukum luar biasa, PK, meski tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Selain dikenal karena kasus korupsi e-ktp, Setya Novanto juga dikenal kerap berulah sewaktu menjalani hukuman.

Terakhir Setya Novanto selaku narapidana Lapas Sukamiskin Bandung kedapatan plesiran ke toko keramik saat mendapat izin menjalani perawatan di rumah sakit.

KPK Langsung Merapat

Lima pimpinan KPK langsung menggelar rapat menyusul adanya perlawanan gugatan PK dari Setya Novanto.

"Tadi kami sudah bicara dengan pimpinan di grup kami tentang bagaimana sikap kita, jadi belum bisa kami sampaikan," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved