Breaking News

Polres Bontang Gelar Ops Patuh 2019 Mulai Hari Ini, Tak Punya SIM Denda Rp 1 Juta Bayar di Bank

Misalnya pelanggaran tak memiliki SIM sesuai aturan wajib bayar denda Rp 1 juta kita kenai setengahnya saja Rp 500 ribu langsung dibayarkan di bank

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan
GELAR OPS PATUH 2019 — Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi’i menjelaskan tentang Operasi Patuh 2019 di Kota Bontang. Pihaknya memgimbau agar masyarakat membawa kelengkapan surat-surat selama berkendara. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Polres Bontang mulai menggelar operasi patuh 2019 per hari ini, Kamis (29/7/2019). Jajaran Satlantas Polres Bontang secara intensif bakal melakukan penertiban lalu lintas selama dua pekan mulai 29 Agustus - 11 September 2019.

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii mengatakan selama masa operasi patuh 2019 digelar pihaknya memprioritaskan 7 penindakan prioritas,

tiga di antaranya bersifat lokal.

Khusus untuk penindakan lokal Bontang, pihaknya fokus pada jenis pelanggaran tanpa mengenakan helm,

pengendara di bawah umur dan pengemudi tanpa mengenakam sabuk pengaman.

“Kalau di lokal Bontang kita fokus pada tiga itu saja,” ujar Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii seusai apel Operasi Patuh 2019 di Makopolres Bontang, Kamis (29/8/2019).

Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii mengungkapkan selama operasi pihaknya bakal mengedepankan penindakan alias tilang.

Sesuai instruksi Korlantas Mabes Polri, operasi patuh yang digelar didominasi upaya represif ketimbang preventif.

Sistem tilang yang dilakukan pun beragam, mulai menggelar razia di titik-titik tertentu hingga sistem hunting.

GELAR OPS PATUH 2019 — Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi’i menjelaskan tentang Operasi Patuh 2019 di Kota Bontang. Pihaknya memgimbau agar masyarakat membaw kelengkapan surat-surat selama berkendara.
GELAR OPS PATUH 2019 — Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi’i menjelaskan tentang Operasi Patuh 2019 di Kota Bontang. Pihaknya memgimbau agar masyarakat membaw kelengkapan surat-surat selama berkendara. (Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan)

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii menambahkan, sanksi tilang yang diberikan pun tergolong tinggi.

Polres Bontang telah menggunakam sistem e-tilang.

Setiap pelanggar wajib membayar denda yang dibebankan kepada mereka.

“Kalau melanggar pasti ditilang, wajib bayar denda tilang,” ungkap Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii.

Biaya tilang pun beragam sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Untuk pelanggaran paling ringan, berupa tak menyalakan lampu kendaraan dibebankan Rp 100 ribu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved