Harga BBM Naik Mengikuti Iuran BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan dari Pertamina Ini
Pemerintah memutuskan iuran BPJS Kesehatan naik, namun, soal harga BBM naik, Pertamina langsung beri penjelasan
Menurutnya, ada potensi BBM subsidi diselewengkan untuk kebutuhan perkebunan dan tambang.
Menanggapi dugaan dari BPH Migas tersebut, Supervisor Communication MOR VII, Ahad Rahedi mengatakan, Pertamina tentu saja akan tunduk pada aturan tersebut.
"Kami akan tunduk pada aturan yang sudah dikeluarkan BPH Migas melalui suratnya," katanya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Selasa (27/8/2019).
• Catat, Sandiaga Berjanji Akan Turunkan Harga BBM, Listrik, dan Tiket Pesawat
• Harga BBM Turun, Pemerintah Klaim Lebih Adil dan Melindungi Konsumen
• Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Mulai 10 Februari, Ini Rincian Harga Baru
• Besok Senin (12/8/2019) Pengecer BBM dan LPG di Berau Mulai Ditertibkan
Dimana surat edaran BPH Migas tersebut, meminta pihak Pertamina melakukan pengaturan pengendalian pembelian BBM subsidi jenis solar.
Surat edaran tersebut telah berlaku efektif di Pertamina sejak 1 Agustus 2019, sebagaimana yang diminta oleh BPH Migas.
"Pertamina telah melalukan sesuai arahan dari BPH Migas, yakni larangan pembelian solar bagi kendaraan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dengan jumlah roda lebih dari enam," ujarnya.
Tak hanya itu, Pertamina sejak awal pun telah menegaskan, mengenai pelarangan penggunaan solar subsidi untuk kendaraan plat merah, mobil Polri dan TNI serta sarana transportasi air milik pemerintah.
"Pembelian solar untuk kendaraan roda empat, enam dan pribadi juga ada batasannya," sebutnya.
Maksimal pembelian solar subsidi bagi angkutan barang roda empat sebanyak 30 liter per hari, roda enam 60 liter dan pribadi 20 liter.
"Intinya kan BPH Migas menyampaikan berupa dugaan dan meminta Pertamina melakukan pengaturan," jawabnya.
"Tentunya ke depan, BPH Migas tidak akan diam dan terus menindak lanjuti," tuturnya. (*)