Jumat, 17 April 2026

Pemerintah Dorong Mobil Listrik, Produsen Minta Kepastian Pasar

Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle)

Editor: Samir Paturusi
Kolase/Tribunpontianak
Mobil Listrik Toyota (ILUSTRASI) 

Suryo menjelaskan, salah satu yang menjadi tugas APM adalah untuk dapat membuat marketability level yang baik antara pilihan produk dan kebutuhan, di mata rantai industri ini APM berada di tengah antara produsen dan juga market.

"Maka kedepan nya menurut kami penting juga untuk dapat memilih dengan tepat produk dan teknologi KBL yang ada dan sudah siap menyesuaikan dengan kebutuhan market dan kondisi kondisi lain,

maka mari kita dengan sama sama punya setahun untuk salah satunya menyiapkan market dengan mengurangi kekhawatiran konsumen,” ujar Suryo lagi.

Menurut Suryo, menyiapkan pasar caranya bisa bermacam-macam.

Selain tentunya memberikan banyak informasi agar tingkat pengetahuan terhadap KBL baik, penyiapan infrastruktur pendukung dan jaringan layanan akan sedikit banyak membantu mengurangi kekhawatiran.

"Satu lagi adalah program benefit yang juga bisa menjadi pemancing sehingga akan jelas terasa perbedaan bagi pengguna KBL dan kendaraan biasa,

rasanya berbagai insentif di area hilir ini juga akan banyak membantu nantinya, sehingga tak hanya di area hulu efek positifnya tapi lebih total,” katanya. (*)

Baca Juga

Pemerintah Dorong Penguatan Program Mobil Listrik, Pelaku Industri Minta Kepastian Pasar

Peluang Mobil Listrik di Indonesia Terbuka, Kadin Ungkap Ini yang Diperlukan untuk Pengembangan

Pengembangan Mobil Listrik, Gaikindo Tunggu Perkembangan Regulasi Pemerintah

Mobil Listrik tak Bising, Kemenhub Berencana Buat Aturan Wajib Miliki Suara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved