Ibu Kota Baru
Rasa Khawatir Keterlibatan Swasta Terlalu Besar dalam Proyek Ibu Kota Negara RI di Kalimantan Timur
Kajian teknis pemindahan ibu kota yang dikirim oleh Presiden Joko Widodo ke DPR tidak terlalu jelas dalam memaparkan konsep pemindahan ibu kota baru.
Dan perdagangan tidak hanya pusat pemerintahan, sebagaimana disebutkan oleh Presiden.
“Kalau melihat dari konsep kerangka kajian yang dikirimkan pemerintah, secara jangka panjang ini bisa padat dan menjadi beban. Sebab, pengembang swasta pasti akan mau mengembangkan ibu kota baru menjadi kota bisnis juga, tidak hanya pusat pemerintahan,” kata Inosentius.
Konsep pembangunan seperti itu dikhawatirkan akan memunculkan persoalan klasik ibu kota seperti yang saat ini ada di Jakarta – yakni menggabungkan pusat pemerintahan, pusat bisnis dan perdagangan menjadi satu, sehingga beban ibu kota terlalu berat.
Oleh karena itu, DPR akan mengusulkan pada pemerintah agar pemindahan tersebut cukup parsial dan terbatas untuk pusat pemerintahan saja.
Dengan demikian, DPR akan menyoroti sumber pembiayaan proyek pemindahan ibu kota yang dinilai problematik.
“Sebab kalau tidak, ini sama saja seperti memindahkan persoalan di Jakarta ke ibu kota baru dalam jangka panjang,” katanya.
Pemindahan yang terbatas pada pusat pemerintahan juga dinilai lebih mudah karena bisa menghemat anggaran.
Selain itu, regulasi yang harus disiapkan sebagai landasan hukum ibu kota baru lebih sederhana.
“Materi undang-undang yang harus disiapkan DPR bersama pemerintah kalau hanya memindahkan kawasan pusat pemerintahan otomatis tidak sebanyak dan serumit jika mau memindahkan seluruh ibu kota negara,” ujar Inosentius.

Naskah alternatif
Tim kajian teknis dari DPR ini juga menyiapkan naskah akademik alternatif yang isinya akan mengkaji pemindahan ibu kota dari lima aspek, yaitu aspek politik, pemerintahan dalam negeri, ekonomi, sosial, serta tim khusus perancangan undang-undang.
Tim kini sudah mulai bekerja dengan jangka waktu lima tahun, sesuai target pemindahan ibu kota dari pemerintah.
Naskah akademik alternatif disusun sembari menunggu pemerintah menyusun naskah akademik dan draf rancangan undang-undang pemindahan ibu kota negara.
Dengan demikian kelak, naskah akademik alternatif dari DPR bisa dijadikan pembanding atas naskah dari pemerintah.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum proses pemindahan ibu kota dilakukan, DPR dan pemerintah harus terlebih dahulu merampungkan RUU tentang Ibu Kota Negara.