Berita Samarinda Terkini
YLKI Kaltim Ingatkan Warga Punya Hak tuk Tuntut PDAM Jika Distribusi Air Sering Mampet
YLKI Kaltim sekaligus Dosen Universitas Balikpapan Piatur Pangaribuan sebut warga punya hak tuk tuntut PDAM Samarinda jika pelayanan buruk.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Melingkupi hak dasar warga atau masyarakat yang sulit ataupun tidak mendapatkan air bersih di Kalimantan Timur.
Sedangkan masyarakat sendiri, wajib membayar iuran air bulanan.
Menguak persoalan hak masyarakat, untuk mendapatkan fasilitas air bersih, bagi setiap kepala keluarga.
Sementara saat ini masih banyak warga yang tidak mendapatkan haknya, yang banyak diakui oleh masyarakat.
Bahwa PDAM sering kali tidak memenuhi kewajibannya, untuk mengaliri air ke rumah warga yang telah membayarnya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kalimantan Timur atau YLKI Kaltim sekaligus Dosen Universitas Balikpapan Piatur Pangaribuan menjelaskan kepada Tribunkaltim.co
Dalam hal ini warga atau masyarakat juga memiliki hak untuk memberi tuntutan kepada perusahan penyedia jasa, seperti PDAM di Samarinda, Kalimantan Timur.
Masyarakat punya hak itu untuk menuntut hak nya.
Kan fasilitas air bersih, yang menjadi kebutuhan wajib masyarakat itu, adalah tanggungjawab PDAM untuk mengalirkaannya.
Jadi kalau sampai PDAM tidak menjalankan tugasnya dengan maksimal, apalagi warga sudah membayar iuran perbulannya.
"Itu kan sudah pelanggaran, lari dari tanggung jawab," terangnya, Jumat (30/8/2019).
Piatur menganggap, hal ini merugikan, dan masyarakat dikatakan dapat menuntut haknya, dengan melaporkan tuntutannya.
Ia menambahkan, pihaknya siap mengawal masyarakat, yang merasa kebutuhan air bersih mereka tidak terfasilitasi dengan baik, oleh PDAM.
"Kami akan dampingi dan membantu masyarakat, untuk menuntut haknya. Itu fasilitas kan hak, PDAM itu kan wajib untuk mengalirkan air ke setiap rumah. Jadi jangan takut untuk menuntut, suarakan saja," imbuhnya.
Sementara Ketua POKJA Kaltim Buyung Marajo memaparkan, kewajiban pemerintah, ialah untuk memberikan pelayanan publik yang baik. Itu sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik.
Kewajiban pemerintah ya memberikan pelayanan publik yang baik. Itu sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik.
Kewajiban masyarakat sudah ya seperti bayar pemasangan instalasi, tapi bermasalah mengalirnya.
"Ya itu sebetulnya sudah melanggar hak warga kan," paparnya.
Permasalahan ini dikatakan Buyung, masyarakat dapat melaporkannya ke Ombudsman.
Atau lembaga negara yang memiliki kewenangan, untuk mengawasi penyelenggaraan layanan publik.
"Kalau pelayanan publik seperti ini bisa laporkan ke Ombudsman. Kalau berulang artinya tidak ada perubahan dan masyarakat dirugikan secara berulang, bisa saja dilaporkan ke atasaannya pemkot/walikota karena ini adalah BUMD. BUMD sendiri artinya punya masyarakat," jelasnya.
Dirinya menyebut, bilamana masyarakat merasa dirugikan secara materil, dapat melakukan penggugatan, karena dianggap ingkar memberikan pelayanan.
Kalau ada kerugian material ya bisa saja di gugat. Karena sudah ingkar memberikan pelayananan karena dianggap wanprestasi.
Apapun namanya lewat class action, demo, sampaikan kritik dan saran bisa saja langsung kepada OPDnya atau atasannya.
Karena ini BUMD ya kepala daerah juga harus tegas melihat buruknya kinerja orang-orang yang sudah di tunjuk untuk melaksanakan pelayanan," tandasnya.
"Jangan sampai orang-orang yang berikan pelayanan publik yang buruk tapi menikmati gaji semata artinya itu buat berat beban anggaran daerah," tambahnya.

Kemudian Kepala Seksi Humas Perumda PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda HM Lukman yang mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan berbagai upaya perbaikan, dengan maksud agar layanan air ke sejumlah pelanggan tetap maksimal.
Memang dalam seminggu terakhir kemarin, ada banyak kendala, pertama ada perbaikan kebocoran di jalur Boster di Jl. Abdul Wahab Syahranie.
Tapi Alhamdulillah saat ini sudah teratasi. Dan dalam minggu ini ada kendala kebocoran pipa 400 mm juga di jalur boster wilayah AWS tepatmya di sekitar IPA Cendana.
"Selama 2 malam yang lalu, kendala sudah teratasi," jelas Humas Perumda PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda HM Lukman, Kamis (29/8/2019) lalu
Lukman mengatakan gangguan layanan sudah teratasi dan selesai dan langsung dialirkan kembali saat ini tahap penormalan aliran.
"Perbaikan selesai dan langsung dialirkan saat ini tahap penormalan aliran ," katanya.
Sebelumnya Lukman mewakili Perumda PDAM Tirta Kencana Samarinda meminta maaf untuk terganggunya layanan fasikitas air, yang terdampam dibeberapa wilayah di Samarinda.
"Kami memohon maaf atas terganggunya layanan ini. Kendala kebocoran bukan keinginan kami, yang pasti setiap ada kendala kebocoran petugas kami langsung lakukan perbaikan hingga tuntas, agar aliran distribusi segera normal dan lancar kembali," imbuhnya.
(Tribunkaltim.co)