Pembunuhan Sadis

Orangtua Sudah Ingatkan, Aulia Kesuma Tetap Nekat Habisi Nyawa Suami dan Anak Tirinya

Tersangka Aulia Kesuma alias AK, otak pembunuhan suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana

Editor: Syaiful Syafar
Kolase Facebook Aulia Mei Nie & Kompas.com
Orangtua Sudah Ingatkan, Aulia Kesuma Tetap Nekat Habisi Nyawa Suami dan Anak Tirinya 

Jeratan utang

Aulia Tersangka Aulia merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23) karena terlilit utang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Aulia berniat menjual rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk membayar utang.

Namun, Edi menolak permintaan istrinya itu dan mengancam membunuh Aulia jika rumah tersebut dijual.

"Istri ini inisial Aulia mempunyai utang. Kemudian dia ingin menjual rumahnya. Tapi suami ini (Edi) mempunyai anak jadinya tidak setuju dan dia mengatakan kalau menjual rumah ini 'kamu (AK) akan saya bunuh'," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (KOMPAS.com/Ryana Aryadita)

Argo mengungkapkan, Aulia merasa kesal dengan penolakan itu.

Ia meminta bantuan suami mantan pembantunya untuk mencari pembunuh bayaran guna menghabisi nyawa suami dan anaknya.

"Yang bersangkutan (AK) pernah mempunyai pembantu, pembantu ini sudah tidak ada lagi di situ (di rumahnya). Dia (pembantunya) seorang perempuan dan suami pembantu ini disuruh menghubungi dua orang yang ada di Lampung," ungkap Argo.

Video Detik-detik Penangkapan Pembunuh Bayaran yang Disewa Aulia Kesuma Habisi Suami dan Anak Tiri

Dua pembunuh bayaran berinisial S dan A datang ke Jakarta menggunakan travel.

Keduanya bertemu dengan Aulia dalam mobil di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta untuk membunuh suami dan anaknya.

"Akhirnya di dalam mobil, deal (setuju) untuk membantu eksekusi dan membunuh korban dengan perjanjian akan dibayar Rp 500 juta," ungkap Argo.

Wawancara Eksklusif Kapolres Sukabumi

Kasus Aulia Kesuma kini ditangani Polda Metro Jaya, dimana lokasi pembunuhan berada di wilayah Jakarta.

Aulia bakal dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang 'Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

"Kalau sudah terbukti, kita kenakan pasal 338 dan 340," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Aulia Kesuma atau AK di Mapolres Sukabumi
Aulia Kesuma atau AK di Mapolres Sukabumi (Dokumentasi Polres Sukabumi)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved