Breaking News

CPNS 2019

Akun sscn.bkn.go.id Lama Bisa Dipakai untuk Daftar CPNS 2019? Begini Tanggapan BKN

Pertanyaan apakah akun SSCN CPNS 2019 masih bisa digunakan di CPNS 2019 ditanyakan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Penulis: Doan Pardede | Editor: Budi Susilo
capture sscn.bkn.go.id
Pertanyaan apakah akun SSCN CPNS 2019 masih bisa digunakan di CPNS 2019 ditanyakan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) 

- Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max 200kb dengan format JPG, JPEG

- Pelamar mencetak Kartu Informasi akun SSCN 2018.

Cara membuat akun di sscn.bkn.go.id
Cara membuat akun di sscn.bkn.go.id (capture sscn.bkn.go.id)

3. Log in ke SSCN

Pelamar melakukan login di portal SSCN menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan

https://sscndaftar.bkn.go.id/
https://sscndaftar.bkn.go.id/ (ist)

4. Daftar Instansi

- Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran

- Melengkapi biodata

- Memilih instansi, formasi, dan jabatan sesuai pendidikan

- Melengkapi datan pada form yang tersedia

- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi

- Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume

- Mencetak kartu pendaftaran SSCN 2018.

Ketentuan syarat STR untuk formasi tenaga kesehatan

BKN melalui akun media sosial resminya menyampaikan bahwa untuk mempermudah proses pendaftaran pelamar tenaga kesehatan pada seleksi ASN 2019, BKN berkolaborasi dengan kementerian kesehatan.

Nah untuk mempermudah proses pendaftaran pelamar tenaga kesehatan pd seleksi ASN 2019, BKN berkolaborasi nih dgn

@KemenkesRI
buat integrasi data STR dgn Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yg dikelola BKN.

Gimana, uda siap melamar?

BKN juga menyampaikan bahwa Kemenkes mencatat ada 43 daftar jabatan tenaga kesehatan yang mencakup daftar kualifikasi pendidikan yang diwajibkan dengan STR dan tidak.

@KemenkesRI mencatat ada 43 daftar jabatan tenaga kesehatan yg mencakup daftar kualifikasi pendidikan yg diwajibkan dgn STR dan tidak.

Kuy dibongkar regulasinya di UU 36/2014, Permenkes 46/2013, dan Surat Permenpanrb KP.01.01/IV/549/2019 tgl 27 Mei 2019

#

Beberapa poin penting dalam aturan yang disebutkan BKN:

UU 36/2014 Bab III tentang KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN

Pasal 8

Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas:

a. Tenaga Kesehatan; dan

b. Asisten Tenaga Kesehatan.

Pasal 9

(1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b harus memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan.

(2) Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat bekerja di bawah supervisi Tenaga Kesehatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Asisten Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:

a. tenaga medis;

b. tenaga psikologi klinis;

c. tenaga keperawatan;

d. tenaga kebidanan;

e. tenaga kefarmasian;

f. tenaga kesehatan masyarakat;

g. tenaga kesehatan lingkungan;

h. tenaga gizi;

i. tenaga keterapian fisik;

j. tenaga keteknisian medis;

k. tenaga teknik biomedika;

l. tenaga kesehatan tradisional; dan

m. tenaga kesehatan lain.

(2) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.

(3) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis.

(4) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.

(5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah bidan.

(6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

(7) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.

(8) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.

(9) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas nutrisionis dan dietisien.

(10) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.

(11) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.

(12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.

(13) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.

(14) Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Menteri.

Permenkes 46/2013 Bab VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Ketentuan Registrasi Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kefarmasian.

UU 36/2014 bisa dilihat di SINI

Permenkes 46/2013 bisa di SINI

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved