Oknum Guru Rudapaksa Murid Sejak Kelas 4 Hingga Lulus SD, Berawal dari Ajakan Coba Sepatu

HI merupakan seorang guru berstatus PNS yang telah merudapaksa muridnya sejak 2015 saat korban masih duduk di kelas 4 SD

Editor: Doan Pardede
istimewa
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNKALTIM.CO, PONTIANAK - Seorang guru seharusnya menjadi salah satu panutan bagi muridnya.

Orangtua murid pun menitipkan sang anak di sekolah agar bisa diajari oleh guru-guru yang sudah mempunyai bekal.

Namun, kelakuan oknum guru di Sekolah Dasar Negeri salah satu daerah di Kalimantan Barat ini tak patut di contoh.

HI (33) tega merudapaksa KP (13) yang tak lain adalah muridnya sendiri.

Melansir dari Kompas.com, kejadian ini terungkap saat orangtua korban melapor.

Setelah dapat laporan dari orangtua korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

Penyelidikan pun rampung dan HI langsung ditangkap pada Selasa, (27/8/2019) di kediamannya Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.

Baca: Ifan Seventeen Ungkap Hal Mistis Saat Manggung, Ria Ricis: Masa Setan Nonton Konser, Itu Setan Apa?

Baca: Pemeran Video Panas Banjarmasin Viral Mengaku Nama Baiknya Dicemarkan, Sebut untuk Koleksi Pribadi

Baca: BREAKING NEWS - Anak Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wika Balikpapan

Baca: PSM Makassar Datangkan Amido Balde Gantikan Eero Markkanen, Bakal Dipasang dengan Sosok Ini

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.

"Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dianggap cukup alat bukti tersangka kemudian kita amankan pada Selasa," ungkap Eko saat melaksanakan press rilis yang digelar di Mapolres Ketapang pada Jumat (30/08/2019).

Melansir dari TiribunPontianak.com, HI merupakan seorang guru berstatus PNS yang telah merudapaksa muridnya sejak 2015.

Saat itu, KP masih duduk di kelas 4 SD.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved