Rewel saat Demam, Ayah Tiri Banting Bayi 15 Bulan hingga Tewas, Cuma Kenalan 4 Hari Langsung Menikah
Sejumlah fakta baru kasus pembunuhan seorang bayi berumur 15 bulan oleh ayah tirinya di Bekasi terkuak.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta baru kasus pembunuhan seorang bayi berumur 15 bulan oleh ayah tirinya di Bekasi terkuak.
Sang ayah tiri, ternyata baru menikahi ibu bayi malang tersebut selama 4 hari.
Hal ini diungkapkan langsung ibu sang bayi, Danis Aprilia
Rupanya, Danis dan suami sekaligus tersangka pembunuhan, Roni Andriawan baru menikah selama 6 hari setelah berkenalan 4 hari melalui aplikasi kencan.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, Danis Aprilia ibu kandung dari bayi tersebut mengatakan hal yang diluar dugaan publik.
Danis Aprilia (36), seorang ibu di Bekasi ini harus menerima kenyataan pahit setelah beberapa hari menikah dengan pria bernama Roni Andriawan (39).
Pasalnya, anak Danis Aprilia yang masih berusia 15 bulan meninggal dunia diduga dianiaya ayah tirinya, Roni Andriawan.
Roni Andriawan tega menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia pada Senin (26/8/2019) di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Padahal, Roni Andriawan baru saja menikahi Danis Aprilia 20 Agustus 2019 kemarin.
Kini, Roni Andriawan telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan polisi, Roni Andriawan menganiaya korban dengan cara dilempar sebanyak tiga kali.
Dua diantaranya membentur tembok.
Hal ini dilakukan lantaran tersangka diduga merasa kesal dengan sikap bayi yang rewel karena sedang menderita demam.
"Korban sedang sakit, diberikan obat dan diminuni kelapa muda tapi tetap rewel jadi tersangka kesal, lalu dilempar sekali dan dua kali membentur tembok dinding, mengenai kepala dan berkesesuaian dengan hasil otopsi," kata Kapolsek Serang Baru, AKP Wito.
Wito mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka sempat berlangsung alot.
Tersangka selalu berdalih bahwa dia tidak melakukan tindakan penganiayaan.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti, tersangka mulai kehabisan akal berdalih.
"Selama pemeriksaan kita lakukan bahwa kondisi pelaku baik-baik saja, memang pada saat kita melakukan penyelidikan awal berbelit-belit ingin mengelabui bahwa bukan dia pelakunya kemudian dengan kejelian kita, kita temukan bukti-bukti dan saksi-saksi akhirnya tersangka sendiri tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," kata Wito.
Sehari-hari tersangka membuka usaha rumah makan bebek rica-rica di rumahnya.
Adapun hubungan pernikahan dengan istri sekaligus ibu kandung korban, Danis Aprilia dilakukan secara siri.
"Berumah tangga antara tersangka dan istri ini menikah siri enam hari sebelum kejadian dan anak ini dibawa ke rumah baru dua hari," jelas dia.
Wito menjelaskan jika kondisi korban setelah terbentur lemas dan pingsan.
"Masih dalam keadaan hidup, dibawa ke klinik terdekat, setelah dibawa ke klinik disampaikan bahwa akan diarahkan ke rumah sakit karena ini kondisinya parah, sehingga dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia," terangnya.
Baca juga :
Soal Penemuan Jasad Bayi di TPU Pupuk Balikpapan, Begini Pengakuan Jumri Sang Penjaga Makam
Penemuan Mayat Bayi di Pemakaman, Dalam Setahun Sudah 2 Kali Bayi Dibuang di Tempat yang Sama
Pelaku Sempat Pura-pura Tak Tahu dan Kabur ke WC dengan Alasan Sakit Perut
Sementara itu istri sekaligus ibu kandung korban, Danis Aprilia, suaminya memang selama ini memiliki sifat tempramental.
Meski begitu, dia tidak pernah tahu kalau suaminya bersikap kasar atau memukul.
"Ya kalau marah-marah sering teriak-teriakan mulu, mukul enggak cuma sering marah-marah aja," ungkapnya.
ketika kejadian, Danis Aprilia mengaku tidak mengetahui sama sekali, kala itu ia tengah sibuk solat dan memasak nasi di dapur, sedangkan suaminya dan anak kandungnya berada di kamar.

"Posisi terakhir yang saya tahu anak saya lagi tidur cuma emang dia lagi sakit demam, agak rewel, enggak tahu apa-apa di dalam kamar diapain sama suami," kata Danis.
Namun, suaminya bertingkah aneh, dia tiba-tiba merasakan sakit perut dan minta diantar ke dokter.
Sementara anaknya sudah terdiam tanpa begerak sedikitpun.
"Dia suruh saya siap-siap minta antar berobat, pas saya gendong anak saya udah lemes tangannya, jidat (dahi) sudah biru, waktu itu saya enggak sempet nanya apa-apa soalnya suami udah nyuruh buru-buru," ungkap dia.
Baca juga :
BREAKING NEWS - Mayat Bayi Dibuang di Pemakaman Balikpapan, Kondisi Tangan Kanan Patah
Kenali Enam Manfaat Bawang Putih Bila Dicampur di Makanan Bayi, bisa Terhindar Dari Flu
Danis bersama bayi dan suaminya lalu pergi berobat menggunakan sepeda motor, ditengah perjalanan, mereka justru ke bidan dan memeriksa kesehatan sang bayi. Dari bidan itu, mereka selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Budi Asih.
"Abis dari rumah sakit anak saya diperiksa sebentar enggak lama udah meninggal, abis itu dibawa pulang, cuma dari situ mulai curiga anak saya meninggal enggak wajar," jelas dia.
Dia menikah dengan sang suami secara siri sejak, 20 Agustus 2019. Janda beranak satu ini kenal melalui aplikasi cari jodoh selama empat hari dan mantap menerika pinangan Roni.

Lokasi rumah pelaku di Jalan Pasir Rindu, Kampung Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Di aplikasi tantan, cari jodoh, kenal 4 hari langsung nikah siri. Saya enggak tahu sama sekali dia cuma bilang istrinya meninggal di Jogja," kata Danis.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pidana kekerasan terhadap anak, yaitu pasal, 76 huruf C Juncto 80 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan uu nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Roni Andriwan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Atas kejadian ini, tersangka mengaku menyesal melakukan perbuatannya.
Roni Andriawan bahkan terlihat meminta maaaf sambil menangis ketika awak media mengajukan sejumlah pertanyaan.
"Saya menyesal pak, enggak ada niat buat bunuh bayi itu, saya minta maaf banget sama istri saya," ungkap Roni Andriawan sambil digiring petugas menuju ruang tahanan.
( Mohamad Afkar S )