Pilkada Kaltara
KPU Kaltara dan Kabupaten Kota Berbagi Nilai Penganggaran Pilkada Serentak 2020, Ini Gambarannya
Empat kabupaten lainnya yakni Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung juga akan menggelar Pilkada Kaltara pada 2020 mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Menghadapi Pilkada Kaltara serentak di Kalimantan Utara tahun 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara mengklaim telah mensinkronisasikan penganggaran kegiatan bersama KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengungkapkan, KPU telah sampai pada pembagian tugas penganggaran. Artinya, ada item kegiatan yang anggarannya menjadi urusan KPU Provinsi, ada pun yang menjadi urusan KPU Kabupaten/Kota.
"Untuk Kota Tarakan seluruhnya dibaiayai oleh KPU Provinsi karena di Tarakan tidak ada Pilkada. Kecuali 4 Kabupaten yang lain," ujar Suryanata Al Islami kepada Tribunkaltim.co, Senin (2/9/2019).
Empat kabupaten lainnya yakni Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung juga akan menggelar Pilkada Kaltara pada 2020 mendatang.
Yang akan menjadi kewenangan penganggaran masing-masing KPU adalah logistik surat suara.
Seperti logistik Pilgub Kalimantan Utara dibayai oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara.
Sedang logistik Pibup dibiayai oleh KPU Kabupaten.
Item lainnya seperti pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih. Suryanata megungkapkan, jika KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing menganggarkan kegiatan coklit, akan mengakibatkan pemborosan anggaran.
"Maka kemudian sudah kita sepakati cukup 1 (satu) stiker coklit. Isinya kan sama saja pemilihnya berapa orang. Jadi item-item seperti stiker itu tidak perlu diadakan kedua-duanya (KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota). Cukup satu saja," ujar Suryanata Al Islami.
Lalu distribusi logistik. Suryanata Al Islami, mengungkapkan, dalam Pilkada nanti, terdapat logistik PIlgub dan Logistik Pilbup di daerah.
"Jadi pembiayaannya kami mengaturnya. Kalau tidak salah waktu itu disepakati, untuk distribusi logistik kewenangannya ada di KPU provinsi. Tetapi pengembaliannya menjadi kewenangan kabupaten/kota," kata Suryanata Al Islami.
Kemudian pembiayaan penyelenggara ad hock yakni Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), telah disepakai menjadi kewenangan KPU Kabupaten, kecuali Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
"Ada usulan terbaru yang disampaikan perwakilan Mendagri saat pertemuan di Yogyakarta belm lama ini bahwa anggaran KPPS, PPS, dan PPK diusulkan naik. Kalau itu disetujui maka akan berdampak pada usulan teman-teman di KPU Kabupaten," tutur Suryanata Al Islami.
Suryanata berharap, dalam waktu dekat ada rapat sinkronisasi anggaran antara pemerintah daerah dengan KPU selaku penyelenggara Pilkada.
"Jangan sampai ada item-item yang dirasionalisasi atau dihapus padahal itu menyangkut bagian tahapan penting. Karena melakukan sinkronisasi itu bukan hanya semata tentang penyesuaian anggaran tetapi menyangkut dengan tahapan. Jangan sampai ada tahapan yang diatur dalam PKPU itu ternyata tidak teranggarkan," ungkap Suryanata Al Islami.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/buka-kotak-suara-di-kpu-bulungan.jpg)