Tunggu Keputusan Resmi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemkab PPU Koordinasi dengan Kacab Balikpapan
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengatakan, pada waktu bersamaan dengan maraknya isu tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi
Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tunggu Keputusan Resmi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemkab PPU Koordinasi dengan Kacab BPJS Kesehetan Balikpapan
Ramainya isu Pemerintah Pusat akan menaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tentunya sudah sampai di telinga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Pemerintah Pusat berencana akan menaikkan premi BPJS Kesehatan baik Kelas III, II dan I.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengatakan, pada waktu bersamaan dengan maraknya isu tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan.
"Sampai dengan saat ini, rumusan itu ada, namun belum sampai pada keputusan akhir.
Artinya, kita belum bisa menindaklanjuti secara tataran administrasi," katanya, Senin (2/9/2019).
Usulan kenaikan mencakup peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Kenaikan iuran, diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Keuangan.
• Sinopsis Drama India Ishq Mein Marjawan Episode 43, Senin (2/9/2019): Arohi Mencari Deep
• Ramalan Zodiak Senin 2 September 2019: Taurus Berhenti Lari dari Masalah, Cancer di Zona Nyaman
• Bukan Banyuwangi, Lokasi 'KKN di Desa Penari' Diduga Kuat di Wonoboyo Bondowoso, Begini Analisanya
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah Kelas III naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Sedangkan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), juga mengalami kenaikan yakni kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000 dan kelas III dari Rp50.000 menjadi Rp75.000.
Karena keputusan resmi belum ada, Pemerintah PPU belum mampu melakukan penyesuaian premi, kaitannya dengan kebijakan dan anggaran yang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk masyarakat penerima PBI APBD.
Alokasi PBI APBD 2019 di Kabupaten PPU, Pemkab PPU menganggarkan peserta sebanyak 73.000 peserta.
Kondisi lapangan saat ini, peserta masih diangka sekitar 54.000 peserta.
"Sehingga kita masih punya cadangan. Kalau memang kenaikan iuran ini diberlakukan dalam kurun waktu tahun anggaran 2019, mungkin tidak terlalu stag.
Artinya kita bisa mengkalkulasi dari sisa tersebut untuk dipadatkan," terangnya.
