Begini Cara Benny Wenda, Aktor Kerusuhan Papua Kabur dari Hukuman 25 Tahun, Kini Ada di Inggris

Moeldoko dan Effendy Simbolon meyakini Benny Wenda berada di balik sederet kerusuhan di Papua.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(Reuters/Tom Miles)
Benny Wenda mengatakan kepada pers, petisi itu telah ditandatangani dari rumah ke rumah dan dari desa ke desa. 

"Saya ingatkan sekali lagi pemerintah jangan kecolongan. Kita adalah wakil tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Tapi hati-hati, justru media itu juga yang akan lakukan untuk menyudutkan posisi tawar kita," paparnya.

Catatan Sepak Terjangnya 

Sepak terjang Benny Wenda membuat Pemerintah Indonesia bersikap waspada.

Aktivitasnya sebagai penggerak gerakan separatisme di Indonesia karena masih memperjuangkan Papua Barat untuk merdeka dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dinilai membahayakan.

Berikut profil Benny Wenda, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber :

1. Ketua United Liberation Movement for West Papua

Benny Wenda adalah pemimpin Serikat Gerakan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP). Dia juga Ketua dari United Liberation Movement for West Papua.

Organisasi tersebut difokuskan untuk menggalang bantuan bagi kemerdekaan Papua.

Tokoh separatisme Papua, Benny Wenda
Tokoh separatisme Papua, Benny Wenda (RNZI/Korol Hawkins)

Saat rezim Orde Baru Soeharto tumbang, ia semakin gigih memperjuangkan hak-haknya lewat berbagai program yang disusunnya.

Salah satunya, melalui organisasi Demmak (Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka).

Gerakan referendum dari rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri semakin menguat di era Benny Wenda.

Ia terlibat dalam lobi-lobi politik kepada para pemimpin Indonesia.

Hingga puncaknya terjadi di era Presiden Megawati Soekarnoputri, di mana Papua akhirnya diberi status sebagai daerah Otonomi Khusus.

2. Mendekam 25 Tahun di Penjara

Akitivitas Benny Wenda tersebut membuatnya harus meringkuk di terali besi dan dihukum 25 tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved