Breaking News

Benny Wenda Bawa Isu Papua Barat Cari Dukungan AS dan Australia, Tuai Standing Ovationdi di Sydney

Pada Mei 2013, tokoh separatis Papua Barat itu berbicara di Gedung Opera Sydney, Australia, dikabarkan menuai standing ovation dari 2.500 hadirin

Editor: Mathias Masan Ola
(Reuters/Tom Miles)
Benny Wenda mengatakan kepada pers, petisi itu telah ditandatangani dari rumah ke rumah dan dari desa ke desa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Benny Wenda ternyata telah melaKukan safari politik ke beberapa negara di perairan Pasifik.

Dia mengkampanyekan isu Papua Barat di forum internasional.

Jakarta sangat tidak senang dengan isu yang disebarkan Benny Wenda karena menyudutkan dan merugikan Indonesia di dunia internasional.

Dilansir dari Kompas.com, Nama Benny Wenda, tokoh separatis Papua, menjadi perbincangan setelah disebut sebagai dalang kerusuhan yang terjadi di Papua maupun Papua Barat.

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko di kantornya di Jakarta mengatakan,

Benny melakukan mobilisasi diplomatik hingga menyebarkan informasi yang sesat.

Dikenal sebagai tokoh separatis, Benny Wenda menjabat sebagai Pergerakan Pembebasan Gabungan Papua Barat (ULMWP),

dan saat ini diketahui tinggal di Oxford, Inggris.

1. Karir Politik di Dewan Koteka

Karir politik Benny dimulai ketika dia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Demmak (Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka)

dengan gol melindungi nilai dan kepercayaan masyarakat Dataran Tinggi Timur.

Sebagai Sekjen Demmak, Benny mewakili dewan adat,

dan mendukung negosiasi Presidium Dewan Papua (PDP) untuk menyalurkan apa yang mereka anggap aspirasi warga Papua kepada Indonesia.

Menggunakan jabatannya sebagai Sekjen Demmak,

Benny menyuarakan kemerdekaan Papua,

menolak otonomi khusus,

menolak kompromi dengan pemerintah Indonesia,

namun mendukung PDP.

2. Memulai Kiprah di Dunia Internasional

Sempat disidang pada 2002 karena dianggap mengorganisasi massa menyerang kantor polisi dan membakar toko di Abepura dua tahun sebelumnya,

Benny Wenda kabur pada Oktober 2002.

Dibantu aktivis lainnya, Benny mengungsi di Papua Nugini.

Kemudian atas campur tangan sebuah LSM Eropa, dia kabur ke Inggris di mana dia mendapat suaka politik.

Pada Februari 2013, dia memulai "Tur Kebebasan" di Amerika Serikat (AS), Selandia Baru, Papua Nugini, dan Vanuatu

dengan tujuan meningkatkan isu determinasi diri.

Di Selandia Baru, dia sempat dilarang berpidato di parlemen

dengan kelompok oposisi menuduh pemerintah lokal tidak ingin mengecewakan Indonesia yang merupakan mitra dagang utama.

Pada Mei 2013, tokoh separatis Papua Barat itu berbicara di Gedung Opera Sydney, Australia,

dalam acara TED yang dikabarkan menuai standing ovation dari 2.500 hadirin.

Kabar itu memantik kecaman dari Jakarta, yang segera mengirimkan nota protes

kepada pemerintah Australia beberapa jam setelah Benny Wenda naik panggung.

3, Diburu Interpol

Pada 2011, Indonesia memasukkan nama Benny Wenda ke dalam daftar merah Interpol yang bertujuan menangkap dan mengekstradisi pria berusia 45 tahun itu.

Namun daftar itu dicabut di 2012 setelah LSM Inggris, Fair Trials Internasional, berkampanye.

Interpol menganggap tuduhannya sarat akan muatan politik.

Direktur eksekutif Fair Trials Internasional, Jago, Russell, menyebut Indonesia menggunakan Interpol sebagai alat untuk mengancam kampanye damai Benny.

4. Tampil di Forum Kepulauan Pasifik

Jakarta kembali dibuat meradang setelah Benny Wenda masuk sebagai perwakilan

dari delegasi Vanuatu yang mengikuti Forum Kepulauan Pasifik (PIF) di Tuvalu, 13-16 Agustus lalu.

Benny berkampanye supaya Sidang Umum PBB tahun depan mempertimbangkan Undang-undang Kebebasan Memilih 1969 yang dia anggap sebagai kontroversial.

Juru bicara pemerintah Indonesia menuturkan, mereka di Jakarta "sangat tidak senang" karena Papua Barat masuk sebagai agenda pembahasan PIF di Tuvalu.

Dilansir The Guardian, juru bicara itu menerangkan masalah Papua dan Papua Barat

merupakan urusan internal Indonesia, dan memperingatkan negara lain tak ikut campur.

"Tidak ada negara, organisasi, maupun individual yang berhak mencampuri urusan negara lain.

Kami mengecam segala bentuk intervensi dalam bentuk apa pun," katanya. 

Tri Susanti (tengah) ditemani kuasa hukumnya di Mapolda Jatim.
Tri Susanti (tengah) ditemani kuasa hukumnya di Mapolda Jatim. ((KOMPAS.com/A. FAIZAL))

Tersangka Tri Susanti Ditahan

Sementara itu, salah satu tersangka terkait aksi kerusuhan di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti, ditahan pihak kepolisian Senin (2/9/2019) malam.

Penahanan dilakukan setelah Tri Susanti diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim selama 12 jam.

Sahid, kuasa hukum Tri Susanti menyebut, kliennya hanya ditahan selama 1x24 jam.

Dilansir dari Kompas.com, Tri Susanti diperiksa mulai Senin pukul 12.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

"Sejak pukul 24.00 WIB, klien kami ditahan sampai 24 jam ke depan," kata Sahid, saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).

Dalam pemeriksaan selama 12 jam tersebut, Tri Susanti dicecar 37 pertanyaan seputar rencana aksi protes.

Termasuk pelaksanaan aksi sampai pada peristiwa perusakan bendera

di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada 14 sampai 16 Agustus lalu.

Sahid mengaku kecewa atas penahanan kliennya tersebut,

karena sesuai aturan, pasal yang dijeratkan kepada Susi ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Tri Susanti alias Susi saat ditemui setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Rabu (28/8/2019) malam.
Tri Susanti alias Susi saat ditemui setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Rabu (28/8/2019) malam. (Fikri Foransyah/Surya)

"Tri Susanti juga kami anggap tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apalagi berbuat tindak pidana lainnya," terang Sahid.

Pihak Polda Jatim sampai saat ini belum memberikan keterangan atas penahanan Tri Susanti.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengaku masih ada tugas di Jakarta.

Tri Susanti, korlap aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim sejak Rabu lalu.

Dia dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.

Dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.

Ketiga peraturan perundangan itu adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, pasal yang disangkakan adalah

* Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,

* Pasal 160 KUHP.

* Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta

* Pasal 15 Undang-Undang yang sama. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Kiprah Benny Wenda, Tokoh Separatis Papua, di Forum Internasional?"

Baca Juga;

Kebakaran di Kecamatan Pulau Derawan Makin Meluas, Akses Jalan Poros Tanjung Batu Sempat Tertutup

Remaja 17 Tahun Alami Kebutaan, Gara-gara Hanya Makan Kentang dan Keripik Goreng

Sudah 36 Korban Tewas di Lubang Tambang,HMI Samarinda Anggap Pemerintah Tidak Serius Tangani Tambang

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved