Iuran BPJS Kesehatan Naik, Penajam Paser Utara Siapkan Hingga Rp 48 Miliar untuk Warganya

Kabupaten Penajam Paser Utara mengantisipasi iuran BPJS Kesehatan naik. Caranya meningkatkan alokasi anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran

Penulis: Heriani AM | Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO - BPJS Kesehatan
Abdul Karmain, salah seorang petani karet dan perternak sapi di Provinsi Kalimantan Timur. 

Dulu BPJS Kesehatan menetapkan iuran kelas tiga itu senilai Rp 35.000 dan disepakati Rp 25.000," katanya.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto (Tribunkaltim.co, Siti Zubaidah)

Ditolak DPR RI

Komisi IX dan Komisi XI DPR RI menolak usulan pemerintah untuk menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi IX dan Komisi XI DPR RI bersama kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan dan DJSN, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno itu memutuskan menolak sebagai kesimpulan rapat.

 "Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing, serta mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," ucap Soepriyatno.

Pemerintah, kata Soepriyatno, belum bisa menaikkan iuran jika belum menyelesaikan defisit anggaran BPJS Kesehatan sebesar Rp 32,8 triliun.

"Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit BPKP," katanya.

Selain itu, DPR RI juga meminta Kementerian Kesehatan untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastruktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.

Dalam putusan tersebut, DPR juga menjabarkan 8 poin terkait penilaian kenaikan iuran. Berikut penilaian DPR:

1. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 Triliun.

2. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.

Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit dengan tujuan tertentu dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah.

3. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk secara terus menerus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastruktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.

4. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitas iuran dan percepatan data cleansing bersama Kementerian Sosial RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, sehingga ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved