Keuangan
Penyaluran Pinjaman di Kalimantan Timur Tertinggi Capai Rp 495 Miliar, Saatnya Sentuh Fintech
Pandu menjelaskan, dalam proses peminjaman akan dilakukan screaning data kepada pemohon pinjaman fintech, di Kalimantan Timur.
Atas kejadian tersebut, kata dia, masyarakat Indonesia seakan memberikan kesan negatif kepada seluruh fintech di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar Fintech Exhibition 2019 selama tiga hari sampai Kamis (5/9/2019) menggelar edukasi.
Salah satu tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut, untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat fintech mana saja yang telah memiliki izin dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ada 127 fintech di Indonesia yang telah terdaftar, dan 7 diantaranya sudah memiliki izin. Meski hanya terdaftar, fintech sudah bisa beroperasi menyalurkan pinjaman," ujar Wakil Ketua Bidang Institutional dan PR AFPI, Adelheid Helena Bokau kepada Tribunkaltim.co di pembukaan Fintech Exhibition 2019, pada Selasa (3/9/2019), di Big Mall, Jalan Untung Suropati Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kemudian, ada 700-an fintech ilegal yang telah ditutup oleh Bareskrim Mabes Polri dengan kerjasama antara OJK dan AFPI.
Sampai saat ini, kita juga terus membantu pihak penegak hukum untuk mendata, meneliti dan melihat.
"Apabila ada fintech ilegal beroperasi di Indonesia," lanjutnya menjelaskan.
Akibat perbuatan fintech ilegal tersebut, disampaikan Adel sapaan akrabnya, bantuan fintech legal yang telah memberikan bantuan pinjaman kepada 11 juta orang.
Dan 500 ribu pelaku usaha usaha kecil mikro menengah tertutupi.
Untuk itu, pada kesempatan ini, Adel mengungkapkan, AFPI memiliki misi untuk mengedukasi masyarakat.
Intinya, kalau ada fintech yag menawarkan jasanya dengan meminta seluruh akses privasi di handphone (Hp).
"Kita maka itu sudah bisa dinyatakan ilegal," tuturnya.
Sebab, fintech legal hanya diperbolehkan untuk mengakses mikrophone, lokasi, camera dan imei Hp saja.
"Selebihnya tidak diperbolehkan," tegasnya.
Nah buat kamu yang ada rencana untuk berhutang ke fintech pinjaman online, pastikan dulu kalau aplikasi pinjaman online yang kamu akses itu sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan