Bawa Tiga Kg Sabu di Bali, Dua Warga India Ditangkap
Dua warga negara asing (WNA) asal India masing-masing Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26), ditangkap Satresnarkoba Polresta Bali
"Rencana barang bukti ini akan dibawa ke Buleleng dan sampai disana akan dipecah-pecah lagi untuk diperjual belikan ke wilayah Denpasar. Mereka sudah datang ke Indonesia sudah 7 kali, tapi ke Bali sudah tiga kali," terang Ruddi.
Terkait peredaran di Bali, Ruddi mengatakan pihaknya masih akan menyelidiki lebih lanjut terkait rencana dari jaringan ini.
"Kita sampai sekarang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena setelah kita tangkap kan namanya jaringan ini pasti menyembunyikan. Ya kita upayakan, untuk yang menerima di Buleleng ataupun di Denpasar kita bisa ungkap," tegasnya.
"Karena sampai sekarang tim kami dari satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali masih melakukan penyelidikan. Mereka sudah masuk ke Bali di tahun 2019. Kemarin baru kita tangkap saat masuk ke Bali," tutupnya.
Sindikat Asal Malaysia Ditangkap
Sindikat jaringan narkoba internasional dari Malaysia berhasil diungkap. Bahkan jaringan ini membawa narkoba melalui perairan timur Sumatera.
Pengungkapan jaringan internasional ini berhasil dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Pekanbaru, Riau, pada Selasa (3/9/2019).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Bara AKBP Erick Frendriz, mengatakan jaringan narkotika internasional asal Malaysia ini menyelundupkan narkoba melalui perairan timur Sumatera.
"Ya, benar kami melakukan pengembangan dan sudah dilakukan penangkapan berdasarkan dari informasi dan analisa tersebut,
tim melakukan analisa dan surveillance sampai pada hari ini dilakukan penangkapan di Perumahan Griya Tika Utama Kelurahan air dingin Pekanbaru Riau," ungkap Erick, melalui keterangan tertulis, Rabu (04/9/19).
Sementara itu, Kanit 1 Narkoba AKP Arif Purnama Oktora mengatakan para tersangka hendak menyelundupkan narkoba dari Dumai, Riau untuk dikirim ke Jakarta.
"Kami berhasil mengamankan beberapa orang terkait sindikat ini dan juga barang bukti berupa 3 buah koper yang diduga narkotika dengan jenis yang berbeda-beda. Informasi detail nya akan dirilis esok hari saat pemusnahan barang bukti," jelas Arif.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 Kg pada bulan Juni 2019 lalu di Siak, Kepulauan Riau.
Polisi telah melakukan penyelidikan selama dua bulan untuk membongkar aktivitas jaringan asal Malaysia ini.
Jaringan Internasional Diungkap di Berau