Berita Samarinda Terkini
Satukan Persepsi, Pertamina Gelar Diskusi Soal Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi Pulau Kalimantan
Pertamina perlu ada pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur, Kalsel dan Kaltara.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - PT. Pertamina (Persero) MOR VI Balikpapan melaksanakan Forum Diskusi terkait penyaluran BBM Bersubsidi di wilayah Pulau Kalimantan seperti Kalimantan Timur, Kalsel dan Kaltara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di hotel Bumi Senyiur Samarinda sekitar pukul 10.00 Wita dengan dihadiri langsung General Manager MOR VI Kalimantan, PT Pertamina, Boy Frans Justus Lapian.
Dan Perwakilan Badan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Kompol Eko Susanda.
Serta Komite BPH Migas, Muhammad Ibnu Fajar dan Marwansyah Lobo Balia.
Dan Kepala Subsidi Ditjen Migas, Heru Riyanto sekaligus menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut pada Rabu, (4/9/2019) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dikonfirmasi, General Manager MOR VI Kalimantan, PT Pertamina, Boy Frans Justus Lapian mengungkapkan, kegiatan Forum diskusi tersebut merupakan bentuk dari koordinasi.
Dan sinkronisasi antar stakeholder dan mitra Pertamina dalam rangka pengawasan.
"Pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur, Kalsel dan Kaltara," katanya.
Pasalnya ucap Boy, pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan harus melibatkan semua pihak mengingat banyaknya pertambangan dan industri.
Serta adanya disparitas harga yang cukup besar antara BBM subsidi dan BBM non subsidi khususnya produk solar.
Oleh sebab itu, dengan adanya forum diskusi tersebut sebagai bentuk dari merapatkan barisan antar stakeholder pertamina.
Baik dari mitra maupun BPH Migas selaku pembuat regulasi di pertamina harus mencari solusi agar BBM bersubsidi tersebut dapat berjalan baik dan tepat sasaran.
Jadi selaku operator di lapangan dan BPH Migas selaku pembuat regulasi dapat bersama-sama mengawasi proses pendistribusian BBM Subsidi.
"Karena kita tau bahwa disini (Kalimantan) banyak perusahaan besar, jadi kegamangan masyarakat akan adanya distribusi BBM subsidi ke perusahaan dapat kita minimalisir," jelasnya.
Sementara itu, Komite BPH Migas, Marwansyah Lobi Balia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan peraturan baru yang lebih menguatkan Perpres 191 terkait siapa-siapa yang boleh menerima BBM bersubsidi.