Berita Kukar Terkini

Oknum ASN Kutai Kartanegara Ini Diduga Konsumsi Sabu, Alasannya Mengidap Asam Urat

Dalam perjalanan pulang ke Tenggarong, keduanya berhenti di KM 9 Jalur Dua Jalan Poros Tenggarong Seberang, tak jauh dari area warung kopi pangku.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/HO BNN Kaltim
ilustrasi narkoba, tak layak dikonsumsi tubuh manusia. 

TRIBUNKALTIM. CO, TENGGARONG - Dua oknum PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara berinisial HT (38) dan AM (47), dibekuk tim Satreskoba Polres Kukar, Kalimantan Timur pada Senin (2/9/2019).

Keduanya baru saja pulang dari tugas luar daerah, yakni di Kecamatan Muara Jawa.

Sebelumnya, tim Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat sering melihat warga mengonsumsi sabu di Jl Akhmad Muksin Gang 7, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Mereka melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.50 mereka mencurigai seseorang yang mengendarai mobil Toyota Calya warna merah.

"Kami mengamankan HT dan menggeledah mobilnya, kami menemukan barang bukti 2 poket sabu seberat 0,64 gram, satu poket ditaruh di rak pintu sebelah kanan mobilnya, Ialu satu poket lagi didapat di saku baju dinasnya," ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasatreskoba Iptu Romi pada Rabu (4/9/2019).

Setelah diinterogasi, HT mengaku konsumsi barang haram itu bersana AM, atasannya yang menjabat sebagai Kepala Bidang di tempatnya bekerja.

Polisi segera mengamankan AM di kediamannya Jl Ahmad Yani Tenggarong.

Dari hasil penggeledahan terhadap AM, polisi menemukan satu unit alat hisap bong, satu unit sendok takar dan satu unit pipet kaca masih berisi sabu.

Polisi menggiring AM ke Polres untuk proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua PNS itu mengaku memperoleh sabu dari Samarinda setelah tugas dari Muara Jawa.

"Kedua pelaku patungan membeli sabu di Jl Tongkol Samarinda dengan menggunakan mobil dinas," tuturnya.

Sebelum pulang ke Tenggarong, keduanya singgah ke Mal Robinson Samarinda.

HT mengambil satu poket sabu dan membaginya jadi 2 poket.

Dalam perjalanan pulang ke Tenggarong, keduanya berhenti di KM 9 Jalur Dua Jalan Poros Tenggarong Seberang, tak jauh dari area warung kopi pangku.

Kedua pelaku mengonsumsi sabu dalam mobil dinas.

Setelah itu, HT mengantarkan pulang atasannya itu. Lalu dia mengambil mobilnya yang diparkir di rumah AM.

Dari keterangan HT, ia mengonsumsi narkoba sejak 7 bulan lalu, sedangkan AM sejak 2 bulan lalu.

AM beralasan mengonsumsi sabu karena ia punya riwayat sakit asam urat yang sesekali kambuh.

Ia mengaku dengan mengonsumsi sabu dapat meringankan sakit asam uratnya.

Menurut AM, ide dan saran mengonsumsi sabu berawal dari stafnya, HT.

Bahkan HT mengetahui tempat pembelian sabu di Samarinda.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Di tempat terpisah, sindikat jaringan narkoba internasional dari Malaysia berhasil diungkap. Bahkan jaringan ini membawa narkoba melalui perairan timur Sumatera. 

Pengungkapan jaringan internasional ini berhasil dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Pekanbaru, Riau, pada Selasa (3/9/2019).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Bara AKBP Erick Frendriz, mengatakan jaringan narkotika internasional asal Malaysia ini menyelundupkan narkoba melalui perairan timur Sumatera.

"Ya, benar kami melakukan pengembangan dan sudah dilakukan penangkapan berdasarkan dari informasi dan analisa tersebut,

tim melakukan analisa dan surveillance sampai pada hari ini dilakukan penangkapan di Perumahan Griya Tika Utama Kelurahan air dingin Pekanbaru Riau," ungkap Erick, melalui keterangan tertulis, Rabu (04/9/19).

Sementara itu, Kanit 1 Narkoba AKP Arif Purnama Oktora mengatakan para tersangka hendak menyelundupkan narkoba dari Dumai, Riau untuk dikirim ke Jakarta.

"Kami berhasil mengamankan beberapa orang terkait sindikat ini dan juga barang bukti berupa 3 buah koper yang diduga narkotika dengan jenis yang berbeda-beda. Informasi detail nya akan dirilis esok hari saat pemusnahan barang bukti," jelas Arif.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 Kg pada bulan Juni 2019 lalu di Siak, Kepulauan Riau.

Polisi telah melakukan penyelidikan selama dua bulan untuk membongkar aktivitas jaringan asal Malaysia ini.

Jaringan Internasional Diungkap di Berau

Sebelumnya, setelah dilimpahi kasus narkoba dari Kodim Tanjung Redeb, Polres Berau masih memeriksa Mi (21) yang tertangkap tangan membawa paket sabu-sabu seberat 7 kilogram.

Dari hasil penyelidikan ini, Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono mengungkapkan, Mi ternyata bukan orang baru dalam bisnis narkoba beromset miliaran rupiah. ini.

Bahkan, Mi tidak hanya menjadi kurir, tetapi juga sebagai pemakai narkoba.

“Hasil tes urine terhadap tersangka, positif dan tersangka juga mengakui memakai sabu-sabu,” kata AKBP Sigit Wahono.

CEO Inter Milan Benarkan Perisic Ingin Pergi, Bakal Hengkang Bulan Ini ?

Daftar Top Scorer Sementara Piala Indonesia, Marko Simic Memimpin Dibuntuti Zulham Zamrun

Satu Caleg Dicoret dari DCT Gegara Berstatus Petani, Ini Alasan KPUD PPU

Dari hasil pemeriksaan, kepada penyidik Mi mengakui, sudah pernah meloloskan paket sabu-sabu sebanyak 2 kilogram dengan upah Rp 15 juta per kilogram, tahun 2018 lalu.

"Paket sabu itu dikirim ke Samarinda. Jadi sekali jalan, pelaku ini mendapat upah Rp 15 juta," ujarnya.

Itu artinya, dalam sekali jalan, saat membawa paket narkoba dari Tarakan ke Samarinda melintasi Berau, Mi mendapat upah Rp 105 juta.

Kepada polisi, Mi mengaku mendapat paket sabu tersebut dari salah seorang bandara berinisial B yang berdomisili di Tarakan.

Mi diamankan oleh dua orang anggota Koramil Sambaliung di Jalan Bayanuddin, saat tengah menunggu mobil travel yang akan mengantarkan dirinya membawa sabu-sabu seberat 7 kilogram pada hari Rabu (23/1/2019) lalu.

Untuk menghindari pemeriksaan aparat keamanan, Mi tidak menumpang pesawat. Dari Tarakan Mi menyeberang menggunakan speedboat ke Bulungan.

Dari Bulungan, Mi naik travel darat hingga ke Berau. Sesampainya di Berau, Mi harus berganti kendaraan lagi. Namun belum sempat dijemput mobil travel, Mi diamankan anggota TNI yang mencurigai gerak geriknya.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Mi untuk mengungkap jaringan narkoba kelas kakap di belakangnya. Polisi menduga, Mi secara langsung maupun tidak langsung, telah terlibat peredaran narkoba internasional.

Gelar Aksi, Masyarakat Samarinda Seberang Ingin Daerahnya Dimekarkan dan Pemindahan Trans Studio

Mau Liburan ke Bali Plus Dapat Hadiah Berlian? Ini Caranya

Pasalnya, sabu-sabu seberat 7 kilogram tersebut diyakini berasal dari Malaysia yang dikirim ke Tarakan dengan tujuan Samarinda.

Kabupaten Berau sendiri merupakan jalur distribusi narkoba. Minimnya pengawasan melalui jalur darat ini, dimanfaatkan para pebisnis narkoba untuk memasok barang haram tersebut ke sejumlah wilayah di Kalimantan Timur.

Pada 4 September 2018 lalu, Polres Berau juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kilogram yang memanfaatkan kendaraan travel lintas provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga berhasil mengamankan sabu-sabu kiloan dengan modus yang sama.

Kodim 09/02 Tanjung Redeb bersama Polres Berau dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau menggelar press release di Makodim Tanjung Redeb, Kamis (24/1/2019) untuk menggelar pengungkapan kasus distribusi narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram.
Kodim 09/02 Tanjung Redeb bersama Polres Berau dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau menggelar press release di Makodim Tanjung Redeb, Kamis (24/1/2019) untuk menggelar pengungkapan kasus distribusi narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram. (Tribunkaltim.co/ Geafry Necolsen)

Untuk menghindari pemeriksaan petugas, para pelaku menyewa dua unit mobil yang berjalan beriringan dengan jarak tertentu.

Mereka mengatur skenario, jika mobil pertama kena razia bisa segera menghubungi mobil di belakangnya agar bisa memutar balik. Namun penyelundupan sabu-sabu itu berhasil digagalkan, karena sejak awal mereka memang telah diintai oleh BNN.

(Tribunkaltim.co) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved