Minggu, 12 April 2026

Breaking News

BREAKING NEWS Pria di Samarinda Ini Diringkus Polisi Lagi, Diduga Curi Ponsel dengan Modus Meminjam

Kedua pelapor mengaku mereka telah dikelabuhi pelaku dengan modus pelaku meminta kepada korban untuk diantarkan ke suatu tempat.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Aris Joni
Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota telah mengungkap tindak pidana penggelapan yang dilakukan Muhammad Rifai (18) warga jalan A.M. Sangaji Gg.17 Rt.11 Kelurahan Bandara Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota telah mengungkap tindak pidana penggelapan yang dilakukan Muhammad Rifai (18), warga Kota Samarinda

Pria ini beralamat di jalan A.M. Sangaji Gg.17 Rt.11 Kelurahan Bandara Kota Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Penggelapan yang dilakukan berupa tindakan membohongi atau mengelabui korban dengan berpura-pura meminjam ponsel milik korban untuk menelpon.

Namun, saat korban lengah, pemuda 28 tahun itu langsung lari membawa kabur handphone tersebut.

"Ada juga sebagian korbannya itu dari driver Gojek dan Grab," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe, Kamis (5/9/2019).

Lanjut dia, dirinya membenarkan mendapat dua laporan terkait penggelapan pada kamis, (29/8/2019) dan Minggu, (1/9/2019).

Kedua pelapor mengaku mereka telah dikelabuhi pelaku dengan modus pelaku meminta kepada korban untuk diantarkan ke suatu tempat dan sesampainya di tujuan pelaku meminjam handphone milik korban untuk menelpon seseorang.

"Dan pada saat korban lengah, pelaku langsung melarikan diri dan sampai kedua korban melaporkan kejadian tersebut barang yang dipinjam tidak dikembalikan," ujar Abdillah.

Ia menerangkan, akhirnya pada Senin, (2/9/2019) pelaku dapat ditangkap beserta barang bukti sebanyak 10 unit handphone hasil mengelabuhi orang.

"Kini pelaku sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.

Sementara itu, pelaku penggelapan, Muhammad Rifai memebenarkan telah beberapa kali melakukan aksi penggelapan dengan modus mengelabuhi korbannya tersebut. Dirinya mengaku, ini adalah kali ketiga diri ya masuk penjara akibat kasus yang sama.

"Ini yang ketiga kalinya saja ditangkap. Pertama kasus yang sama, tapi yang kedua saya difitnah. Nah, yang ketiga ini saya ditangkap lagi," pungkasnya.

Hal yang sama, Jumat (9/8/2019), sekitar pukul 13.00 Wita, di jalan Kusuma Bangsa tepatnya di dalam Komplek Gor Segiri parkiran Masjid Sofiatul Amin Kota Samarinda, Unit Satuan Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil membekuk recidivis pelaku pencurian Handphone bernama Asrul alias Yoga.

Sukma Hayatul Akbar (26), warga jalan Kusuma Bangsa, Blok C, Rt. 02 kel. Palung Sari Kec. Rantau Pulung Kab. Kutai Timur melaporkan kabar kehilangan sebuah handphone miliknya yang ditinggalkannya didalam tas miliknya.

Pemuda 26 tahun itu menerangkan kejadian itu kepada Polsek Samarinda Kota, dialaminya usai menjalani ibadah Solat Jum'at di Masjid Sofiatul Amin, yang berada di kawasan Gor Segiri Samarinda.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved