Selasa, 28 April 2026

Breaking News

BREAKING NEWS Pria di Samarinda Ini Diringkus Polisi Lagi, Diduga Curi Ponsel dengan Modus Meminjam

Kedua pelapor mengaku mereka telah dikelabuhi pelaku dengan modus pelaku meminta kepada korban untuk diantarkan ke suatu tempat.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Aris Joni
Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota telah mengungkap tindak pidana penggelapan yang dilakukan Muhammad Rifai (18) warga jalan A.M. Sangaji Gg.17 Rt.11 Kelurahan Bandara Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

"Benar, pada hari Jumat tgl 05 juli 2019 lalu, sekitar pukul 13.00 wita di jalan Kusuma Bangsa, tepatnya di dalam Gor Segiri depan masjid Sofiatul Amin kota Samarinda, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap barang milik pelapor berupa 1 unit hp merk vivo 11 warna hitam," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunte, Jumat (9/8/2019).

"Awalnya, pada saat pelapor selesai melaksanakan sholat jumat, kemudian pelapor menaruh hpnya didalam tas lalu pelapor mengantri untuk mengambil nasi kotak dan ketika selesai mengambil nasi kotak kemudian pelapor kembali dan mengecek tasnya ternyata hp yang ada didalamnya hilang," terang Kanit.

Kemudian dilakukanlah proses pencarian pelaku, seusai mendapatkan keterangan, dari beberapa saksi dilokasi kejadian mengenai ciri-ciri pelaku, oleh Sat Reskrim Polsek Samarinda Kota.

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya pelaku atas nama Asrul alias Yoga warga jalan Agus Salim Gg. Tanjung, Rt. 32, Kel. Sei pinang luar berhasil dibekuk.                                                                                         

"Dari penyelidikan petugas dilapangan, kami berhasil menangkap pelaku di sekitar Jalan Agus Salim, Gg. Tanjung," ungkapnya.

Namun saat ditangkap, pelaku mengaku baru akan menjual barang korbannya ke panadah untuk diuangkan.

Dan tak berselang lama usai mengakui kesalahannya, pelaku berusaha kabur yang memaksa petugas menyarangkan timah panas ke kaki pelaku.

Saat ditangkap, pelaku mengaku tas korban tersebut baru akan dijual sebesar Rp 1 juta.

Namun dari keterangan korban masih ada barang berharga lain yang ikit hilang.

"Yang membuatnya harus menelan kerugian sebesar Rp. 4.500.000," bebernya.

Ponsel Gaming Xiaomi Black Shark 2 Pro Bakal Hadir, Harga Sekitar Rp 8 Jutaan, Ini Spesifikasinya

Klaim Asuransi tak Ribet, Ini Sejumlah Apilikasinya mulai Pesawat Delay hingga Handphone Rusak

Dari pengungkapan tersebug, ditemukan barang bukti 1(satu) Unit HP merk Vivo V11, warna hitam, yang telah dicuri oleh pelaku yang ternyata setelah dilakukan pengembangan, telah melakukan aksi pencurian dibeberapa tempat antara lain di gor segiri sebanyak 11 kali dan di parkiran Mall Mesra dengan diparkiran Masjid abul hasan.

Selain itu diketahui pelaku juga sempat menjadi narapidana dengan kasus yamh sama sebanyak dua kali, dengan hasil pencurian di 61 lokasi berbeda.

Dengan begitu, pengungkapan terhadap perkara tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian, pelaku atas nama Asrul alias Yoga akan dilakukan pendalaman oleh jajaran Sat Reskrim apabila ada korban lainnya yang akan melapor.

(Tribunkaltim.co/Aris Joni)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved