Febri Diansyah: Jika Revisi UU Dilanjutkan, Ada 10 Hal yang Akan Membuat KPK Lumpuh
ada 10 persoalan dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TRIBUNKALTIM.CO, MALANG – Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan ada 10 persoalan
dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilansir dari Kompas.com, Ke-10 Persoalan itu akan membuat KPK lumpuh jika revisi itu tetap dilanjutkan dan menjadi undang-undang.
“Kemarin disampaikan sembilan,
totalnya kalau ditambahkan misalnya terkait dengan KPK bisa menghentikan penanganan perkara itu berarti ada 10 persoalan
kurang lebih dalam rancangan undang-undang tersebut,” kata Febri Diansyah dalam acara roadshow bus KPK jelajah negeri di Kota Malang, Jumat (6/9/2019).
Febri Diansyah menegaskan, jika sejumlah persoalan itu masuk dalam undang-undang KPK dan ditetapkan,
KPK akan lumpuh dan tidak akan maksimal dalam menjalankan tanggungjawab pemberantasan korupsi.
“Kemarin pimpinan KPK sudah menegaskan bahwa bukan tidak mungkin kalau rancangan itu menjadi undang-undang,
KPK akan lumpuh dan tidak bisa bekerja secara maksimal lagi,” kataFebri Diansyah.
Karena revisi itu sudah disetujui dan akan dibahas di DPR,
KPK hanya bisa berharap kepada Presiden Joko Widodo.
Febri Diansyah mengatakan, Presiden Jokowi bisa menolak pembahasan revisi undang-undang KPK itu supaya tidak dilanjutkan.
KPK juga akan berkirim surat ke Presiden Jokowi terkait dengan penolakan revisi UU KPK tersebut.

Berharap pada Presiden
“Tinggal sekarang kita berharap dengan presiden tentu saja.
Kalau presiden misalnya tidak menyetujui itu dan tidak bersedia untuk membahas,
tidak ingin melemahkan KPK, maka rancangan itu tidak mungkin menjadi undang-undang.
Jadi harapanya kepada presiden, bahkan pimpinan KPK sudah menegaskan kemarin,
akan menyurati presiden dan memberikan beberapa poin-poin yang menjadi harapan KPK,” jelasFebri Diansyah.
Febri Diansyah mengatakan, pimpinan dan pegawai di KPK bisa berganti.
Namun, institusi dan sistem yang sudah berlaku di dalamnya harus tetap dipertahankan.
KPK juga sudah tegas menolak revisi undang-undang tersebut.
“Kami menilai dengan undang-undang yang ada saat ini, kita bisa bekerja secara maksimal melakukan penindakan ataupun pencegahan.
Jadi KPK tidak membutuhkan revisi tersebut untuk pelaksanaan tugas di KPK.
Dan saya kira suara yang ada banyak masyarakat di Indonesia dari kampus-kampus dan dari para guru bangsa berharap KPK diperkuat,” terang Febri Diansyah.
Sementara itu, KPK membutuhkan dukungan dari masyarakat supaya pemberantasan korupsi tetap maksimal.
Tanpa dukungan dari masyarakat, KPK akan dengan mudah dilemahkan fungsi kelembagaannya sebagai lembaga antirasuah.
“Pengawalan dari masyarakat, pengawalan dari kita sangat penting.
Apakah kita ingin KPK lumpuh dan kemudian tidak bisa bekerja lagi dan tidak bisa melakukan pemberantasan korupsi
atau kita ingin pemberantasan korupsi lebih kuat. Itu tergantung kepada kita semua,” ungkap Febri Diansyah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Febri Diansyah: Jika Revisi UU Dilanjutkan, Ada 10 Hal yang Akan membuat KPK Lumpuh"
Baca Juga;
Disebut Farhat Abbas Bau Pesing, Begini Kesaksian Vanessa Angel Soal Aroma Tubuh Hotman Paris
Moeldoko Gantikan Wiranto, Ahok jadi Menpan RB, Daftar Terbaru Calon Menteri Jokowi yang Mengemuka
Daftar Diskon Tarif Lion Air di Hari Pelanggan, Mulai dari Rp354 ribu untuk Sekali Jalan
BREAKING NEWS Terdengar 2 Kali Ledakan di Sambaliung, Disusul Tugboat Terbakar Keluar Asap Hitam