Karena Masalah Sepele Ayah Tiri Tega Aniaya Bocah 2 Tahun hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati

peristiwa yang terjadi di Kecamatan Salapian,Kabupaten Langkat itu, yang menjadi korbannya tak lain adalah anak tiri pelaku berusia dua tahun

Editor: Mathias Masan Ola
(Dok. Polres Langkat)
Proses pengambilan jasad balita di sebuah bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian, Langkat. Pelaku adalah ayah tirinya. Polisi masih mendalami keterli atau ibu kandungnya. 

TRIBUNKALTIM.CO, MEDAN - Ayah tiri sama saja dengan ibu tiri. Perlakuan terhadap anak tirinya sangat memilukan.

Dari kekerasan secara verbal hingga kekerasan fisik berupa penganiayaan diterima anak yang berstatus tiri.

Bahkan mereka harus tewas secara mengenaskan di tangan ayah tiri atau ibu tiri.

Dilansir dari Kompas.com, Riki Ramadhan Sitepu (30), tersangka penganiayaan

hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia diancam hukuman mati.

Betapa tidak, peristiwa yang terjadi di Dusun III, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian,

Kabupaten Langkat itu, yang menjadi korbannya tak lain adalah anak tiri pelaku yang masih berusia dua tahun.

Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa memastikan

pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP sub Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014

tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, lanjut dia, penganiayaan itu dilakukan karena

merasa kesal dengan tingkah sang anak yang dianggap susah diatur.

Misalnya, saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli.

Saat main di tempat tidur atau membuat rumah berantakan,

pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved