Karena Masalah Sepele Ayah Tiri Tega Aniaya Bocah 2 Tahun hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati
peristiwa yang terjadi di Kecamatan Salapian,Kabupaten Langkat itu, yang menjadi korbannya tak lain adalah anak tiri pelaku berusia dua tahun
TRIBUNKALTIM.CO, MEDAN - Ayah tiri sama saja dengan ibu tiri. Perlakuan terhadap anak tirinya sangat memilukan.
Dari kekerasan secara verbal hingga kekerasan fisik berupa penganiayaan diterima anak yang berstatus tiri.
Bahkan mereka harus tewas secara mengenaskan di tangan ayah tiri atau ibu tiri.
Dilansir dari Kompas.com, Riki Ramadhan Sitepu (30), tersangka penganiayaan
hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia diancam hukuman mati.
Betapa tidak, peristiwa yang terjadi di Dusun III, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian,
Kabupaten Langkat itu, yang menjadi korbannya tak lain adalah anak tiri pelaku yang masih berusia dua tahun.
Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa memastikan
pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP sub Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, lanjut dia, penganiayaan itu dilakukan karena
merasa kesal dengan tingkah sang anak yang dianggap susah diatur.
Misalnya, saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli.
Saat main di tempat tidur atau membuat rumah berantakan,
pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.