Karena Masalah Sepele Ayah Tiri Tega Aniaya Bocah 2 Tahun hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati

peristiwa yang terjadi di Kecamatan Salapian,Kabupaten Langkat itu, yang menjadi korbannya tak lain adalah anak tiri pelaku berusia dua tahun

Editor: Mathias Masan Ola
(Dok. Polres Langkat)
Proses pengambilan jasad balita di sebuah bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian, Langkat. Pelaku adalah ayah tirinya. Polisi masih mendalami keterli atau ibu kandungnya. 

TRIBUNKALTIM.CO, MEDAN - Ayah tiri sama saja dengan ibu tiri. Perlakuan terhadap anak tirinya sangat memilukan.

Dari kekerasan secara verbal hingga kekerasan fisik berupa penganiayaan diterima anak yang berstatus tiri.

Bahkan mereka harus tewas secara mengenaskan di tangan ayah tiri atau ibu tiri.

Dilansir dari Kompas.com, Riki Ramadhan Sitepu (30), tersangka penganiayaan

hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia diancam hukuman mati.

Betapa tidak, peristiwa yang terjadi di Dusun III, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian,

Kabupaten Langkat itu, yang menjadi korbannya tak lain adalah anak tiri pelaku yang masih berusia dua tahun.

Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa memastikan

pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP sub Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014

tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, lanjut dia, penganiayaan itu dilakukan karena

merasa kesal dengan tingkah sang anak yang dianggap susah diatur.

Misalnya, saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli.

Saat main di tempat tidur atau membuat rumah berantakan,

pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.

Penganiayaan terhadap korban ini dilakukan berulang-ulang terhadap korban dari 19 Agustus hingga 25 Agustus lalu.

"Mungkin karena tak kuat menahan rasa sakit, korban meninggal dunia pada 27 Agustus 2019, sekitar pukul 18.00 WIB," kata dia.

Pihaknya masih mendalami kasus ini.

Mulai dari keterlibatan istri pelaku, Sri Astuti (28), warga Dusun VIII Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat,

yang tak lain adalah ibu kandung korban yang ikut menguburkan korban di lereng bukit.

Begitupun polisi belum bisa memastikan apakah istrinya diancam atau tidak oleh suaminya.

Tidak ada satupun warga yang mengetahui penganiayaan korban lantaran mereka tinggal di tengah kebun karet dan tak ada penghuni lainnya.

"Si ibu tak bisa berbuat apa-apa.

Kalau kondisinya ini, kan di perumahan itu kan di tengah kebun karet jadi tak ada penghuni lain.

Mereka sendiri saja di situ," kata Fathir.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya bau menyengat di sebuah bukit pada Rabu (4/9/2019).

 Setelah itu, petugas datang dan bersama masyarakat membongkar sebuah gundukan dan

menemukan jasad anak laki-laki dibungkus kain yang kemudian diketahui bernama M Ibrahim Ramadhan.

Lokasi penemuannya tak jauh dari rumah tempat tinggal mereka.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas menyita barang bukti di antaranya, sendal anak-anak, baju dan celana anak-anak, dompet dan lainnya.

Riki Ramadhan dan istrinya, Sri Astuti ditangkap pada tengah malam pada hari itu juga di Jalan Binjai-Bukit Lawang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Tiri Aniaya Anak 2 Tahun hingga Tewas Terancam Hukuman Mati"

Baca Juga;

Disebut Farhat Abbas Bau Pesing, Begini Kesaksian Vanessa Angel Soal Aroma Tubuh Hotman Paris

Moeldoko Gantikan Wiranto, Ahok jadi Menpan RB, Daftar Terbaru Calon Menteri Jokowi yang Mengemuka

Daftar Diskon Tarif Lion Air di Hari Pelanggan, Mulai dari Rp354 ribu untuk Sekali Jalan

BREAKING NEWS Terdengar 2 Kali Ledakan di Sambaliung, Disusul Tugboat Terbakar Keluar Asap Hitam

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved