Berita Berau Terkini

Pengetap BBM Masih Leluasa Lakukan Aksinya, Terbukti Polsek Talisayan Amankan Ribuan Liter Solar

Kalau ada SPBU yang nakal akan di-police line, ditutup sementara sambil menunggu kesiapan pihak SPBU mengikuti komitmen aturan.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
Polsek Talisayan mengamankan 1,4 ton BBM jenis solar yang diduga didapat secara ilegal dan akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi pada Jumat (6/9/2019). 

“Yang jelas dalam rapat evaluasi, Polres dan Kodim sudah siap mendukung tim pengawasan dan memberikan daftar nama yang bertugas menjadi bagian tim pengawasan,” imbuhnya.

Muharram juga menambahkan, melihat situasi seperti sekarang, sudah semestinya SPBU menambah jam operasional.

“Kalau ada salah satu SPBU yang buka 24 jam, itu bisa menjadi solusi. Yang kita hindari saat ini adalah kelangkaan di semua tempat,” tegasnya.

Pasalnya, setelah penertiban selama sepekan, memang belum berhasil mengurangi antrean di SPBU

Mantan Kepala Kampung Diamankan

Polres Berau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), di Jalan Marsma Iswahyudi, Kecamatan Teluk Bayur.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Berau, Selasa (13/8/2019).

Dua warga tersebut berinisial DH (38) warga Kecamatan Segah dan dan MH (34) warga Kecamatan Teluk Bayur.

Bahkan DH diketahui merupakan mantan pejabat kampung di Kecamatan Segah.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 40 jeriken BBM yang masing-masing berkapasitas 20 liter Jenis Solar, 1 unit mesin pompa, dan 1 unit truk.

Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat unit Tipiter Polres Berau melakukan penyelidikan tentang tindak pidana penyalahgunaan dan pendistribusian BBM.

"Unit Tipiter melihat salah satu pelaku, yang berinisial DH sedang memindahkan BBM dari truk ke jeriken kapasitas 20 liter," ungkap Rengga Puspo.

Melihat perbuatan pelaku, tim langsung mendatangi dan mengamankan pelaku bersama barang buktinya.

"Pelaku terancam pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujarnya.

Sekadar diketahui, Pemkab Berau bersama aparat kepolisian dan TNI saat ini tengah gencar melakukan penertiban terhadap para pengetap, pengecer BBM dan LPG bersubsidi.

Para pengetap disebut-sebut sebagai penyebab tidak meratanya distribusi BBM.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved