Berita Samarinda Terkini

Respon Demo Mahasiswa, KPK akan Cek Laporan Dugaan Korupsi Bekas Bupati Berau Makmur HAPK

Aspirasi perwakilan mahasiswa Kalimantan Timur ini, lanjut dia, diperhatikan dan segera direspon KPK. "Kami akan tunggu beberapa hari.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Budhi Hartono
Kelompok gabungan mahasiswa aaal Kaltim yakni Garda Muda Palapa menggelar aksi demo di kantor KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan dan Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aksi demo Garda Muda Palapa gabungan mahasiswa asal Kalimantan Timur di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendesak laporan dugaan korupsi mantan Bupati Berau segera diproses untuk diperiksa. Ini disampaikan Ketua Garda Muda Palapa, Riswan Sannu. 

Dihubungi Tribunkaltim.co, usai aksi, Riswan mengaku sudah menyampaikan aspirasi ke KPK dan Kejagung. Aspirasi yang disampaikan untuk segera diproses laporan dugaan korupsi dan dugaan wewenang terkait izin lahan sawit seluas 19.000 hektar. 

"Kami mewakili mahasiswa asal Kaltim, meminta agar KPK segera mengusut dan memproses laporan dugaan korupsi mantan Bupati Berau. Sudah beberapa laporan disampaikan, namun belum ada satupun yang diproses," kata Riswan, Jumat (6/9/2019). 

Aspirasi perwakilan mahasiswa Kalimantan Timur ini, lanjut dia, diperhatikan dan segera direspon KPK. "Kami akan tunggu beberapa hari, apakah direspon atau tidak? Kalau tidak, kami pastikan kembali untuk demo lagi," tegasnya. 

Seperti diberitakan, mantan Bupati Berau Makmur HAPK dilaporkan ke KPK terkait tuduhan dugaan korupsi. Antara lain pekerjaan pemeliharaan kendaraan bermotor pada dinas tata kota, kebersihan dan pertamanan sebesar Rp 480,5 juta. 

Selain itu, terkait pertanggungjawaban penggunaan dana alokasi khusus pada 33 sekolah dasar sebesar Rp 7,26 miliar, dugaan mark up rumah Wakil Bupati, rehabilitasi Rumah Dinas Bupati sebesar Rp 2 miliar, dan penunjukkan langsung untuk proyek pembangunan air bersih sebesar Rp 138,862 miliar.

Terpisah Penasihat KPK Tsani Annapari dikonfirmasi Tribun belum mengetahui terkait aksi mahasiswa asal Kaltim dan laporan tersebut.

"Saya belum tahu (adanya aksi mahasiswa asal Kaltim). Coba nanti saya cek dan lihat dulu di sistem (laporan masuk ke KPK soal laporan mantan Bupati Makmur). Kalau lama bisa lapor kembali," ucap Tsani. 

Setelah berorasi, puluhan massa GMP mendatangi Gedung Kejaksaan Agung. Aksi demi di Kejagung, Riswan menuntut agar segera mengusut kembali dan memeriksa perkara hingga tuntas. 

"Sudah pernah diperiksa dan kami disini menuntut segera kembali diperiksa berkas laporan itu," kata Riswan. 

Mantan Bupati Berau Makmur HAPK saat minta tanggapan soal adanya aksi itu, enggan memberikan komentar terkait aksi di KPK dan Kejagung. Alasanya laporan teraebut bernuasa politis. 

"Sabar saja lah. Saya nggak enak juga komentari, banyak politisnya. Dulu kan saya pernah juga (didemo) waktu mau jadi kepala daerah soal Rp 280 miliar. Ya silahkan saja ditelusuri. Sayakan bukan pengguna anggaran," ucap Makmur, usai menggelar rapat pembentukan tim penyusunan tata tertib DPRD Kaltim di Samarinda, Kamis (5/9) kemarin.

Beda halnya di tempat terpisah, mobil dinas atau mobil plat merah adalah kendaraan milik negara yang diperuntukkan menunjang pekerjaan kedinasan.

Namun, saat ini masih banyak mobil dinas di lingkungan Pemkab Kutai Timur, baik roda dua maupun roda empat yang dikuasai oleh yang tidak berkepentingan atau bukan peruntukkannya.

Satu di antaranya, pensiuan PNS di Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diwakili Kepala Bidang Aset Daerah, Teddy Febrian mengatakan penggunaan mobil dinas yang bukan peruntukan, seperti belum dikembalikan meski sudah pensiun atau bukan digunakan oleh yang berhak, menjadi salah satu perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Datanya sudah ada di KPK dan akan kami sampaikan pula pada Bupati Kutim. Untuk dimintakan arahan dalam proses penarikannya. Permintaan KPK, jika ada pensiunan yang menolak mengembalikan kendaraan dinas, yang bersangkutan bisa dijerat tindak pidana penggelapan aset milik negara.

Karena kendaraan tersebut sampai kapanpun tercatat sebagai aset Pemkab Kutim yang diadakan menggunakan uang negara,” kata Teddy, Jumat (6/9/2019).

Persoalan ini menurut Teddy sudah digaungkan pihaknya pada mereka yang menguasai aset Pemkab Kutim.

Jika dalam tiga tahun ke depan seluruh kendaraan yang dikuasai pihak lain atau pensiunan tidak segera dikembalikan, maka KPK akan bertindak sendiri.

“Saat ini, kami hanya bisa mengimbau pada seluruh pihak yang masih membawa mobil dinas, agar segera mengembalikan. Sebelum KPK bertindak sendiri dan mempidanakan mereka yang masih menguasai aset pemerintah dengan tuduhan penggelapan barang milik negara,” ujar Teddy.

Teddy juga mengaku pihaknya telah menyurati para mantan pejabat yang masihmembawa kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya, agar segera dikembalikan.

“Posisi BPKAD hanya sebagai coordinator. Biasanya dinas yang lebih tahu. Mereka yang menyurati hingga tiga kali tahapan. Jika masih belum tergerak untuk mengembalikan, baru BPKAD yang menyurati,” ungkap Teddy.

Jika surat tidak mendapat respon, menurut Teddy, mereka akan menurunkan tim untuk melakukan penarikan paksa. Namun, ia berharap hal itu tidak sampai terjadi. Karena akan memalukan.

“Tapi, KPK juga sudah mewanti-wanti agar tidak main-main. Saya sendiripun terus di pantau langsung oleh KPK,” ujar Teddy.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved