Tak Gunakan Visa Haji, 181 Warga Negara Indonesia Diamankan Otoritas di Arab Saudi

Otoritas berbewenang Arab Saudi mengamankan 181 Warga Negara Indonesia (WNI), karena tak memiliki izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/HO/KJRI Jeddah
Ahmad Zaeni (depan, berbaju merah), Konsul Imigrasi KJRI Jeddah dan Safaat Ghofur (kiri, berdasi) selaku Koordinator Yanlin KJRI Jeddah ketika menemui WNI yang ditangkap otoritas Arab Saudi di detensi imigrasi (Tarhil). Mereka ditangkap setelah ketahuan tidak memakai dokumen resmi saat melaksanakan ibadah haji 

Sejak 2 Pekan Konjen juga mengimbau agar calon jamaah lebih berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan dapat memberangkatkan haji dalam waktu yang singkat.

Calon jamaah juga diminta secara aktif memeriksa izin agen perjalanan, atau perusahaan penyelenggara ibadah haji dengan otoritas terkait di Indonesia.

Pelaksana Fungsi Konsul yang merangkap Koordinator Yanlin KJRI Jeddah, Safaat Ghofur, menyebutkan saat ini mereka sudah melakukan pendampingan terhadap 201 WNI

“195 telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sisanya hingga saat ini masih diupayakan agar bisa segera dipulangkan juga,” demikian keterangan Safaat.

Safaat melanjutkan, terdapat lima orang jamaah yang pemulangannya mengalami penundaan karena diketahui mereka tak punya tiket pulang, dan menjadi korban penipuan oknum travel.

Staf Teknis/Konsul Imigrasi Ahmad Zaeni yang melakukan BAP terhadap para korban di Tarhil mengungkapkan, WNI dijanjikan bakal dihubungkan dengan muassasah selaku penyedia paket haji.

Termasuk di antaranya tasrekh, tenda Arafah-Mina, katering, dan transportasi. "Dari keterangannya, biayanya antara Rp 60-200 juta per orang. Penawaran itu menyebar dari orang ke orang," terang Ahmad.

Muchamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja yang ikut terjun ke lapangan untuk mengidentifikasi berbagai jenis visa yang digunakan oleh para oknum guna memberangkatkan jamaah.

“Sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, setiap warga negara asing yang masuk dengan visa kerja harus memperoleh exit permit dari penanggung jawab (majikan) yang tertera di visa pekerjanya,” imbuh Yusuf.

KJRI Jeddah kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait di tanah air untuk menindaklajuti kasus ini. (*)

Baca Juga

Kisah Laganti Nenek 95 Tahun di Kutai Timur Tunggu 7 Tahun Baru Bisa Ibadah Haji Pergi Sendirian

Jamaah Ibadah Haji Kloter Balikpapan Ketahuan Bawa Lebih dari Satu Slop Rokok, Kemenag Melarang

Telkomsel Siapkan Posko, Sediakan Paket Promo Ibadah Haji Bagi Jamaah di Mekkah, Begini Alurnya

Malam Ini Calon Jamaah Haji Kloter 1 Diberangkatkan, Simak Jadwal Lengkap Ibadah Haji dari Kemenag

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved