Tak Gunakan Visa Haji, 181 Warga Negara Indonesia Diamankan Otoritas di Arab Saudi

Otoritas berbewenang Arab Saudi mengamankan 181 Warga Negara Indonesia (WNI), karena tak memiliki izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/HO/KJRI Jeddah
Ahmad Zaeni (depan, berbaju merah), Konsul Imigrasi KJRI Jeddah dan Safaat Ghofur (kiri, berdasi) selaku Koordinator Yanlin KJRI Jeddah ketika menemui WNI yang ditangkap otoritas Arab Saudi di detensi imigrasi (Tarhil). Mereka ditangkap setelah ketahuan tidak memakai dokumen resmi saat melaksanakan ibadah haji 

TRIBUNKALTIM.CO-Otoritas berbewenang Arab Saudi mengamankan 181 Warga Negara Indonesia (WNI), karena tak memiliki izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji dan mereka tak gunakan visa haji.

Saat ini, mereka ditempatkan di rumah detensi imigrasi (Tarhil) Syimaisi.

 Mereka diamankan setelah mereka digerebek di apartemen dan sebagian lagi di sebuah penampungan di Mekkah.

Fauzy Chusny dari Tim Media KJRI Jeddah saat dikonfirmasi Kompas.com Kamis (5/9/2019) mengatakan, ada WNI yang kena razia sebelum wukuf di sebuah apartemen.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menuturkan, para WNI itu ada yang berangkat haji dengan tanpa menggunakan visa haji.

Agus menjelaskan, mereka menggunakan visa ziarah, visa bisnis, maupun visa kerja musiman.

"Yang warga Saudi saja atau yang tinggal di Mekkah tidak otomatis bisa haji kalau tidak punya izin atau tasrih (izin haji)," katanya.

Selain itu, terdapat puluhan WNI yang terlunta-lunta usai melaksanakan ibadah haji karena tak punya tiket pulang.  Ada juga yang terkatung-katung kepulangannya.

Sebab, mereka ternyata diberangkatkan menggunakan visa kerja, dan tidak diuruskan izin keluar (exit permit) oleh agen yang memberangkatkan, sehingga tertahan di bandara.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Pelayanan dan Perlindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah, sebagian besar dari 181 WNI itu mengaku tertipu.

Mereka tergiur oleh tawaran berhaji oleh seorang oknum dari agen perjalanan yang ikut terjaring dalam operasi tersebut.

Oknum itu saat ini mendekam di sel tahanan imigrasi Saudi. Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin menyesalkan berulangnya peristiwa penahanan terhadap WNI karena hendak berhaji di luar prosedur yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Konjen Hery berkata dalam musim haji tahun ini, jumlah WNI yang diamankan aparat Saudi mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, dan kebanyakan korban penipuan oknum yang mengaku menguruskan Haji ONH Plus.

Tapi, nyatanya visa yang digunakan bukanlah visa haji. "Perkiraan saya masih ada di luar sana, warga kita, yang masih belum bisa pulang karena terkendala visa," ucap Hery.

Karena itu, Hery berharapa agar dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penipuan guna mencegah kembali terulangnya modus yang sama saat ini.

Sejak 2 Pekan Konjen juga mengimbau agar calon jamaah lebih berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan dapat memberangkatkan haji dalam waktu yang singkat.

Calon jamaah juga diminta secara aktif memeriksa izin agen perjalanan, atau perusahaan penyelenggara ibadah haji dengan otoritas terkait di Indonesia.

Pelaksana Fungsi Konsul yang merangkap Koordinator Yanlin KJRI Jeddah, Safaat Ghofur, menyebutkan saat ini mereka sudah melakukan pendampingan terhadap 201 WNI

“195 telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sisanya hingga saat ini masih diupayakan agar bisa segera dipulangkan juga,” demikian keterangan Safaat.

Safaat melanjutkan, terdapat lima orang jamaah yang pemulangannya mengalami penundaan karena diketahui mereka tak punya tiket pulang, dan menjadi korban penipuan oknum travel.

Staf Teknis/Konsul Imigrasi Ahmad Zaeni yang melakukan BAP terhadap para korban di Tarhil mengungkapkan, WNI dijanjikan bakal dihubungkan dengan muassasah selaku penyedia paket haji.

Termasuk di antaranya tasrekh, tenda Arafah-Mina, katering, dan transportasi. "Dari keterangannya, biayanya antara Rp 60-200 juta per orang. Penawaran itu menyebar dari orang ke orang," terang Ahmad.

Muchamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja yang ikut terjun ke lapangan untuk mengidentifikasi berbagai jenis visa yang digunakan oleh para oknum guna memberangkatkan jamaah.

“Sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, setiap warga negara asing yang masuk dengan visa kerja harus memperoleh exit permit dari penanggung jawab (majikan) yang tertera di visa pekerjanya,” imbuh Yusuf.

KJRI Jeddah kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait di tanah air untuk menindaklajuti kasus ini. (*)

Baca Juga

Kisah Laganti Nenek 95 Tahun di Kutai Timur Tunggu 7 Tahun Baru Bisa Ibadah Haji Pergi Sendirian

Jamaah Ibadah Haji Kloter Balikpapan Ketahuan Bawa Lebih dari Satu Slop Rokok, Kemenag Melarang

Telkomsel Siapkan Posko, Sediakan Paket Promo Ibadah Haji Bagi Jamaah di Mekkah, Begini Alurnya

Malam Ini Calon Jamaah Haji Kloter 1 Diberangkatkan, Simak Jadwal Lengkap Ibadah Haji dari Kemenag

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved