Kasus Manipulasi Dokumen Tambang Batu Bara, Polda Kaltim Periksa Saksi dari Dinas ESDM

Kasus Manipulasi Dokumen Tambang Batu Bara PT Belayan International Coal (BIC), Polda Kaltim Periksa Saksi Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM)

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Humas Polda Kaltim
Kasus Manipulasi Dokumen Tambang Batu Bara, Polda Kaltim Periksa Saksi dari Distamben 

Dalam Hal tindak pidana dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 dari ketentuan maksimum pidana denda.

Selain pidana denda, badan hukum dapat dijatuhi pencabutan izin usaha dan atau pencabutan status badan hukum” dan atau “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana” atau “dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan."

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan Pasal 163 ayat (1), ayat (2) UU No 04 Th 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batubara” dan atau Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved